MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Polres Tanjung Perak, Surabaya, menangkap warga Mojokerto lantaran diduga jaringan pengedar sabu-sabu.
Dia adalah MF, warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. MF ditangkap petugas pada Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.
“Iya benar, ditangkap Polres Tanjung Perak. Informasinya ia diamankan di rumahnya,” kata Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo Santoso, Minggu (14/8/2022).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 123 dos pil dobel L didalam rumah. Dan 29 Kilogram sabu yang disembunyikan MF di lokasi yang berbeda.
MF mengubur puluhan kilogram sabu-sabu itu dengan menggunakan 3 tas di kebun jagung yang terletak di Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
“Jadi dia (MF) diamankan di rumah ditemukan pil double L. Sedangkan barang buktinya sabu-sabu ditemukan di kebun,” ungkap Edy.
Namun Edy belum bisa memastikan peran MF sebagai bandar atau pengedar. Saat ini, MF beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Belum tahu perannya apa,” pungkasnya.