Kuasa Hukum 6 Tersangka Kasus Korupsi UKL UPL Luruk Kantor Kejari Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co-Lima orang kuasa hukum dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Situbondo. Mereka menilai kejaksaan melanggar pasal 227 KUHP, lantaran memanggil para tersangka secara mendadak.
Supriyono, salah seorang kuasa hukum para tersangka kasus dugaan korupsi dokumen UKL UPL pada Kantor DLH Situbondo mengatakan, selain akan mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan tahap dua, kedatangan dirinya bersama teman-teman ini, juga sebagai bentuk protes terhadap Kejari Situbondo, lantaran memanggil para tersangka secara mendadak.
“Masak undangan pemeriksaan tertanggal 15 Agustus baru disampaikan tadi pagi tanggal 16 Agustus. Itupun klien kami langsung diperiksa pada hari ini (Selasa 16 Agustus red-). Itupun kan sudah jelas menyimpangi pasal 227 KUHP,” ujar Supriyono, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, berdasarkan pasal 227 KUHP acara pidana, ada rentan waktu paling lambat tiga hari untuk menyampaikan kepada terpanggil atau tersangka. Namun, Kejari Situbondo terkesan memanggil para tersangka secara mendadak, dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan sidang di pengadilan Tipikor Surabaya.
“Berdasarkan kajian kami, ada indikasi kejaksaan tidak berani melayani kami di pra peradilan. Sebab, jika berkas para tersangka sudah dilimpahkan dan kasusnya mulai disidangkan, sehingga secara otomatis praperadilan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dinyatakan gugur. Makanya, para tersangka dipanggil secara mendadak,” bebernya.
Supriyono menegaskan, karena dirinya menilai banyak kejanggalan yang dilakukan Kejari Situbondo, dalam menangani dugaan kasus korupsi di Kantor DLH Situbondo, seperti penyitaan uang titipan dan proses penyitaan dokumen UKL UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
“Oleh karena itu, kami akan melaporkan semua kejanggalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),”pungkasnya.
Khoirul Anwar ketua DPC Peradi Situbondo yang juga kuasa hukum tersangaka kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo mengatakan, pihaknya menilai rangkaian dari proses penyelidikan, penyidikan dalam kasus dugaan korupsi ini hingga pada proses tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dari proses penyidikan ke penuntutan itu semua hukum acaranya disimpangi.
“Jadi perlu ditegaskan dalam pasal 227 ayat 1 sudah jelas. Semua jenis panggilan, surat penggilan oleh yang berwenang dalam hal ini penyidik kepada tersangka maupun saksi, sesuai aturan yang berlaku selambat-lambatanya tiga hari,” katanya.
Menurutnya, untuk panggilan atas nama klien dirinya sebanyak tiga orang, justru baru disampaikan pada hari ini (Selasa red-), sehingga pemanggilan yang dilakukan secara mendadak itu menimbulkan tanda tanya.
“Kami datang kejaksaan sebagai bentuk protes. Sebab kalau kami lihat, ini bukan murni penegakan hukum lagi. Jadi dugaan kami kejaksaan tidak berani untuk melayani praperadilan. Makanya ini di percepat, biar sidang pokoknya di pengadilan tipikor segera disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Kajari Situbondo Nauli Rahem Siregar enggan dikonfirmasi sejumlah wartawan. Bahkan, Kajari meminta wartawan untuk konfirmasi kepada kasi pidsus.”Kalau mau wawancara langsung ke kasi pidsus saja,”katanya.