FaktualNews.co

Penyidik Dinilai Lamban, Kuasa Hukum dan Korban Penipuan di Situbondo Datangi Mapolres 

Hukum     Dibaca : 882 kali Penulis:
Penyidik Dinilai Lamban, Kuasa Hukum dan Korban Penipuan di Situbondo Datangi Mapolres 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kuasa hukum dan korban, saat mendatangi Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNewes.co-Kuasa hukum dan korban kasus penipuan sebesar  Rp20 juta, dengan modus menjanjikan anak korban menjadi honorer di Kantor Dinas Pekerjaan Umum  Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, mendatangi mapolres setempat, Selasa (27/2/2024).

Pasalnya, penyidik tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani kasus penipuan dengan nominal sebesar Rp20 juta, dengan terlapor seorang aktivis berinisial DN dan salah seorang oknum wartawan.

Fras Gandhi,  kuasa hukum korban Soleh  mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang dilaporkan kliennya pada pertengahan 2023 lalu. Padahal,

telah memanggil dua terlapor dan sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa minggu yang lalu.

“Hasil konfirmasi diketahui bahwa dua orang terlapor sudah dipanggil penyidik Tipikor, untuk selanjutnya kami disuruh menunggu proses penyidikan selanjutnya,” ujar Fras Ghandi, Selasa (27/2/2024).

Fras Ghandi menegaskan, pihaknya menilai penyidik lamban menangani kasus penipuan kliennya. Padahal, penyidik memanggil dan meminta keterangan dua terlapor.

“Makanya, saya minta penyidik untuk bertindak cepat dalam penanganan kasus yang dialami klien saya, agar jelas penetapan kasus ini, klien kami berharap semuanya bisa berakhir adil dan jelas,”katanya.

Sementara itu, terlapor DN saat dihubungi ponselnya mengatakan,  jika dirinya sudah diperiksa penyidik dan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait kasus yang mencatut namanya tersebut.

“Namun jika tidak terbukti, kami  akan melakukan langkah hukum, melaporkan orang yang mencatut namanya dalam kasus tersebut atas dugaan pencemaran nama baik,”ujarnya saat dihubungi melaluli aplikasi WA.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika  kasus dugaan penipuan dengan terlapor DN, kasus tersebut masih dalam penyidikan penyidik Pidkor Satreskrim Polres Situbondo.

“Kasus dugaan penipuan tersebut, masih dalam proses penyidikan,”kata AKP Momon singkat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin