Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Internasional

SURABAYA, FaktualNews.co – Sat Narkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, bongkar sindikat peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Pengungkapan ini dilakukan di daerah Dawarblandong, Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut, tim sempat mengalami kendala, pasalnya barang bukti sabu sempat ditanam di dalam tanah di lahan kebun.

“Sindikat narkoba ini cukup licin. Kami bahkan butuh waktu sekitar satu minggu untuk mengungkapnya,” kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, Selasa (16/8/2022).

Hendro menjelaskan, pengungkapan sindikat narkoba ini bermula saat timnya menangkap Yudi Astono di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada 9 Agustus 2022. Dari penangkapan tersebut, diamankan pil koplo dan ekstasi.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menangkap kembali tersangka Agus Wahyurianto di kawasan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan pengedar yang selama ini menyuplai narkoba ke Yudi.

Petugas terus mengembangkan dan hingga pada akhirnya, kedua tersangka menyebut nama Juni Tri Wahyudin, yang ada di daerah Dawarblandong, Mojokerto.

“Saat melakukan penyelidikan ke sana, rupanya benar. Ketika tim melakukan penggerebekan di rumah Juni, tim mendapati barang bukti narkoba, pil koplo hingga ekstasi,” jelas dia.

“Kami kemudian melakukan penggeledahan lanjutan, dan mendapati narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kemudian kami interogasi tersangka (Juni) lagi, di mana ia menyimpan narkoba. Dia lantas mengaku jika telah menyimpan pil koplo di lahan kebun belakang rumahnya, dengan cara ditimbun. Awalnya kami sempat kesulitan mencari. Tapi setelah kami sisir cukup lama, akhirnya kami temukan 11 juta butir pil koplo tersebut,” lanjut Hendro.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 36,276 kilogram, ekstasi 4.997 butir, dan pil koplo jenis L dan Y sebanyak 11.509.000 butir.