FaktualNews.co

Satlantas Polres Kediri Amankan Ratusan Motor dan Musnahkan Kenalpot Brong

Hukum     Dibaca : 645 kali Penulis:
Satlantas Polres Kediri Amankan Ratusan Motor dan Musnahkan Kenalpot Brong
FaktualNews/Moh Muajijin/
Ket foto: petugas tunjukkan knalpot brong dan musnahkan knalpot brong dengan cara dipotong

KEDIRI, FaktualNews.co – Ratusan sepeda motor diamankan oleh Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (16/8/2022). Ratusan motor tersebut diamankan petugas, karena menggunakan knalpot brong, yang suaranya bising dan memekakkan telinga.

Ratusan sepeda motor tersebut terjaring dalam razia cipta kondisi, yang digelar oleh Satlantan Polres Kediri dalam kurun waktu 6 hari, yang dimulai pada 8 Agustus sampai 13 Agustus 2022. Total ada 101 kendaraan roda dua berknalpot brong yang diamankan petugas.

Bahkan ada sepeda motor yang dimodifikasi oleh pemiliknya, untuk mengelabui petugas. Yakni di stang sebelah kiri ada tombol yang dapat mengatur suara yang keluar dari kenalpot.

Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Pandri Pratama Simbolon mengatakan, dari total 101 jumlah pelanggar itu, secara persentase ialah 24 pelanggar merupakan warga asal Kota Kediri, sedangkan 77 pelanggar lainnya berasal dari luar Kota Kediri.

“Jadi dari 101 sepeda motor yang diamankan pihaknya, didominasi oleh pelanggar dari luar kota,” jelas AKP Pandri Pratama Simbolon.

AKP Pandri menambahkan, dari razia cipta kondisi yang digelar pihak Satlantas Polres Kediri Kota selama kurun waktu 6 hari, juga berhasil menilang sebanyak 1.132 tilang.

“Rata-rata bentuk pelanggarannya tidak bawa helm, tidak bawa dokumen, menggunakan knalpot brong,” imbuh AKP Pandri.

Untuk menimbulkan efek jera, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap knalpot brong yang disita, dengan cara dipotong dengan alat gergaji yang telah disiapkan oleh kepolisian.

“Jadi knalpot brong yang kita musnahkan sudah ada surat pernyataan dari pemiliknya. Selain itu juga ada warga yang menyerahkan knalpot brong kepada kami, untuk dimusnahkan.” tutup Pandri.

Untuk pengambilan sepeda motor, pihak Satlantas Polres Kediri Kota juga menyuruh pelanggar, untuk membuat surat pernyataan dan membawa knalpot aslinya atau kenalpot standart.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid