Kriminal

Sidang MSAT, JPU: Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan

SURABAYA, FaktualNews.co – Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno, Surabaya, Jumat (19/8/2022).

Sidang itu dilaksanakan selama enam jam. Mulai pukul 14.00 sampai 20.00 WIB.

Agenda sidang lanjutan hari ini mendengarkan keterangan dari satu saksi. Sidang pun dilakukan secara tertutup.

Usai persidangan, I Gede Pasak Suardika, penasehat hukum terdakwa mengatakan, jika saksi yang dihadirkan itu tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sebab, saksi itu hanya mendengar dari cerita orang lain bukan dari korban.

“Dia hanya dengar cerita dari orang-orang,” katanya, Jumat (19/8/2022).

Ketika itu, saksi tersebut ikut dalam seleksi yang diikuti korban. Namun, saksi itu tidak mengalami tindakan yang sama yang dirasakan korban. Bahkan, seleksi itu dilakukan tidak lebih dari 10 menit.

“Jadi keterangan saksi ini dengan keterangan terdakwa kepada kami itu sama persis. Jadi, ini sama seperti cerita di novel. Tapi, kami belum menemui alur ceritanya seperti apa. Benangnya masih amburadul. Sehingga, menurut Kuhap, keterangan saksi itu sangat lemah,” bebernya.

Berbeda halnya pernyataan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengatakan, jika keterangan saksi itu sangat memperkuat dakwaan jaksa. Karena, secara tegas dia menceritakan semua yang dialami korban.

“Saksi itu mendengarkan langsung cerita korban. Bahkan, saat kejadian itu saksi berada di lokasi. Kalaupun pengacara menerangkan hal berbeda, itu terserah mereka. Tapi fakta persidangannya tadi seperti itu,” tegasnya.