Hukum

WCC Jombang Dorong JPU Ajukan Banding atas Vonis ‘Ringan’ MSAT

JOMBANG, FaktualNews.co – Women’s Crisis Center (WCC) Jombang mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Sebab, vonis 7 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim dianggap terlalu ringan. Bahkan sangat jauh di bawah tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, ini dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

JPU Tengku Firdaus sendiri mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. ”Ya, kita hormati putusan majelis hakim hari ini (17/11),” ungkap Tengku Firdaus.

Namun dalam sidang putusan kasus perkara pencabulan yang digelar kemarin (17/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, MSAT hanya divonis 7 tahun penjara.

”Vonisnya sangat jauh dari tuntutan JPU. Sangat jauh dari apa yang dituntut,” kata Direktur WCC, Anna Abdillah Jumat (18/11/2022).

Terhadap ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap MSAT, WCC Jombang akan terus mendorong JPU agar mengupayakan banding atas putusan yang dinilai tak berorientasi dengan situasi yang dihadapi korban selama 3 tahun.

Dengan vonis itu, Anna melihat hakim belum maksimal dalam melindungi korban kekerasan seksual.

”Itu sangat disayangkan. Artinya di sini hakim dalam permasalahan kekerasan seksual belum berorientasi kepada pemenuhan hak korban,” tutur Anna.

Dalam proses hukum tersebut, ditambah dengan upaya yang tidak kooperatif dari terdakwa, membuat Anna melihat hakim tidak pro pada kasus kekerasan seksual. Di sisi lain, penyebutan nama korban yang jelas membuat Anna merasa kecewa.

”Pada proses persidangan hakim menyebut jelas nama korban dan saksi ini sangat tragis padahal tahu korban dan saksi yang kasih keterangan itu di bawah LPSK. Kami sepenuhnya mendukung JPU untuk banding,” papar Anna.

Dia memastikan akan mendampingi JPU untuk proses banding. Anna meminta seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut.

”Harus dikawal terus sidangnya. Artinya putusan sidang pertama ini belum final. Jadi masih ada upaya hukum yang harus kita pantau bersama,” ucap Anna.

“Dari kami yang mendukung korban juga mendukung langkah dari JPU untuk mengupayakan banding atas putusan yang saya kira belum berorientasi pada situasi sulit yang di hadapi korban selama 3 tahun menghadapi proses hukum,” tandasnya.