FaktualNews.co

Ditetapkan Tersangka, Koordinator Judi Balap Merpati di Situbondo Terancam 10 Tahun 

Kriminal     Dibaca : 591 kali Penulis:
Ditetapkan Tersangka, Koordinator Judi Balap Merpati di Situbondo Terancam 10 Tahun 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption:  Barang bukti 32 pasang burung merpati dan 34 kurungan saat diamankan di mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya satu orang dari empat orang yang berhasil diamankan di arena judi balap burung merpati di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi balap burung merpati tersebut, yakni pria berinisial RS (35) warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, RS diketahui sebagai pengepul atau koordinator taruhan judi balap burung merpati tersebut.

“Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Dedhi Ardi, Minggu (21/8/2022).

Menurut dia, untuk mendalami kasus balap burung merpati tersebut, tiga orang yang lain statusnya masih sebagai saksi.

“Namun, untuk mendalami kasus  judi balap burung merpati tersebut, kami akan memanggil Kepala Desa (Kades) Demung, Kecamatan Besuki,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polres Situbondo, melakukan penggerebekan terhadap arena judi balap burung merpati di area persawahan di Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten  Situbondo, Jawa Timur.

Hasilnya, petugas gabungan mengamankan empat orang pemilik merpati tersebut, sebanyak 32 pasang burung merpati balap, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, empat orang pemilik merpati dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan  tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid