FaktualNews.co

Disuruh Bengkelkan Mobil Malah Digadaikan, Pemuda di Tulungagung Tidur di Bui

Kriminal     Dibaca : 498 kali Penulis:
Disuruh Bengkelkan Mobil Malah Digadaikan, Pemuda di Tulungagung Tidur di Bui
Pelaku penggelapan mobil yang sudah berhasil diamankan di Mapolsek Bandung, Polres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Diminta untuk menservice mobil pikap, pria berinisal MABS (32), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, malah menggadaikan mobil tersebut. Setelah menggadaikan mobil, pelaku menghilang, namun saat ini pelaku sudah tidur di bui Polsek Bandung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan, kejadian itu bermula pada 15 Agustus 2022 sekitar 14.30 WIB dimana korban meminta tolong kepada pelaku untuk membengkelkan mobil pikap miliknya di salah satu bengkel Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

“Ketika korban memberikan kunci mobil, palaku langsung membawa mobil milik korban. Namun, oleh pelaku mobil korban tidak dibengkelkan, tapi malah dibawa lari,” tuturnya, (22/07/2022).

Anshori menjelaskan, mobil pikap milik korban dibawa lari oleh pelaku ke wilayah Kecamatan Boyolangu. Disana ternyata pelaku malah menggadaikan mobil milik temannya itu.

“Jadi pelaku malah menggadaikan mobil milik temannya. Dari penggadaian itu, pelaku mendapatkan uang sebanyak Rp 7.000.000,” jelasnya.

Setelah itu, korban mencoba menghubungi pelaku karena setelah membawa mobil miliknya, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bandung.

“Setelah kami menerima laporan, anggota Satreskrim Polsek Bandung langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Menurut Anshori, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan mobil yang dibawa lari oleh pelaku. Dan akhirnya polisi berhasil menemukan mobil pikap di penggadaian milik orang berinisal U.

“Kami juga berhasil menangkap pelaku dan saat ini tengah dalam pemeriksaan di Mapolsek Bandung,” paparnya.

Anshori menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris