Polisi Bakal Periksa Pimpinan PT VIF di Surabaya atas Dugaan Kasus Penipuan Online
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dikabarkan akan memanggil pimpinan PT VIF di Surabaya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penipuan online investasi berjangka atau trading.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan SM (39), warga Lamongan yang mengaku kehilangan uang hampir Rp 1 miliar setelah mengaku diperdaya broker dan marketing PT VIF.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Ardyan Yudo Setyantono ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Iya bang, masih akan periksa yang diatasnya lagi bang,” ujarnya kepada media ini, Senin (22/8/2022).
Sayangnya ketika ditanya identitas maupun jabatan pimpinan PT VIF yang akan diperiksa, Ardyan belum bisa menyampaikan.
Namun yang pasti kata dia, sejauh ini pihaknya telah memeriksa D dan E, selaku terlapor dalam kasus ini. Keduanya merupakan broker dan marketing PT VIF yang diduga menipu SM hingga mengalami kerugian hampir satu miliar rupiah.
Lebih lanjut dikatakannya, D dan E saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
“Terlapor masih saksi semua bang dan masih tahap penyelidikan,” lanjut dia.
Untuk diketahui, seorang warga Lamongan, SM (39) diduga menjadi korban penipuan online dengan modus investasi berjangka alias trading hingga mengalami kerugian Rp 934 juta atau hampir satu miliar rupiah.
Kasus dugaan penipuan ini terjadi medio Februari 2021 lalu. Ketika itu, SM didatangi dua orang berinisial D dan E yang memperkenalkan diri sebagai marketing dan broker PT VIF, sebuah perusahaan pialang saham berlokasi di Kota Surabaya.
Keduanya lalu diduga membujuk SM untuk bergabung dalam bisnis investasi berjangka dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per harinya apabila bersedia menanam saham minimal Rp 100 juta.
Lantaran diiming-imingi keuntungan cukup besar, SM akhirnya tertarik menginvestasikan uang pribadinya, disetor secara bertahap ke nomor rekening PT VIF hingga total mencapai hampir satu miliar rupiah.
Akan tetapi, dari uang yang diinvestasikan itu SM mengaku tidak menerima keuntungan sesuai harapan. Dan justru modal yang disetor turut raib. Karena merasa ditipu oleh D dan E, SM selanjutnya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban dengan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.