SIDOARJO, FaktualNews.co – Enam pelaku judi online berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo. Penangkapan terkait kaus judi online tersebut merupakan atensi Kapolri.
Enam pelaku tersebut di antaranya PW, MA dan MS asal Kecamatan Waru, MR asal Kecamatan Krian, MRH asal Kecamatan Sidoarjo Kota dan GS asal Kecamatan Gedangan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, enam pelaku judi online tersebut berhasil ditangkap di wilayah berbeda-beda. “Kami amankan sesuai tempat tinggalnya,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Kasus judi online menjadi atensi, lantaran kasus tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat. “Masing-masing pelaku telah memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk melakukan perjudian online,” terangnya.
Karena sudah menjadi atensi, pihaknya akan bertindak tegas bagi siapa saja yang memainkan segala perjudian online. “Akan kami tindak tegas siapa saja yang melakukanya. Karena ini sudah meresahkan,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau Kapolresta Sidoarjo agar tidak takut melaporkan kepada polisi apabila di sekitarnya terdapat praktik perjudian maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan.
Atas perbuatan keenam tersangka, mereka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.