Peristiwa

Polresta Kediri Amankan Delapan Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Kediri, berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Selasa (23/8/22).

Total ada sebanyak delapan pelaku yang berhasil diamankan petugas. Masing-masing KAP, BJS, MH, SYF, MA,WAAN, MA serta AD (dua pelaku terakhir masih dibawah umur) yang sebagian besar merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, mengatakan, awalnya korban ASW warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, bersama saksi dan teman-temannnya sebanyak 35 orang selesai menghadiri kegiatan pengesahan warga baru Padepokan salah satu perguruan silat di Kota Kediri di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Kamis (4/8/2022) lalu.

“Awalnya rombongan korban dan saksi akan pulang ke wilayah Nganjuk dengan melewati jalur yang telah disiapkan pengawalan petugas Polri, melalui simpang empat Mrican belok kanan arah wilayah prambon Nganjuk. Di tengah perjalanan rombongan terpecah menjadi dua bagian, tepatnya simpang empat arah Bendungan Waruturi (wilayah Desa Jabon Kecamatan Banyakan),” kata AKP Tomy Prambana, Selasa (23/8/2022).

AKP Tomy menambahkan, selanjutnya rombongan korban dan saksi melewati jalan raya Kediri – Nganjuk dengan dikawal pamter dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dari depan pasar Gringging.

Setelah sampai di depan Makam Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri (Barat SPBU Kedungsari) terjadi pengeroyokan yang dilakukan sekitar 30-40 orang tak dikenal di TKP depan makam dengan menggunakan batu dan balok kayu.

“Atas kejadian tersebut beberapa rekan-rekan korban lari menyelamatkan diri kembali ke arah timur menuju Polsek Tarokan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarokan,” imbuh Tomy.

Selanjutnya petugas Polsek Tarokan dan Personel Sat Reskrim Polres Kediri Kota mendatangi TKP dan mengamankan beberapa barang bukti.

Selain itu juga ada korban seorang pedagang dengan inisial KSW warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku di rumah masing-masing,” kata Tomy.

Selain mengamankan delapan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa beberapa buah batu, satu unit kendaraan bermotor jenis roda dua, satu buah jaket warna hitam dan  satu  buah kaos warna hitam kombinasi putih, satu buah batang kayu dan satu buah helm.

“Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” pungkas AKP Tomy Prambana.