Peristiwa

Pembangunan Tiga  Rumah Ibadah di Tulungagung Tersendat, Ada Penolakan Warga

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sebanyak tiga rumah ibadah di Tulungagung, terpaksa belum bisa melakukan pembangunan. Hal ini disebabkan karena pengurus ataupun panitia pembangunan rumah ibadah tersebut masih belum bisa mencukupi persyaratan.

Bahkan beberapa pembangunan rumah ibadah di Tulungagung, masih ada penolakan dari masyarakat setempat.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni membenarkan bahwa sampai saat ini ada beberapa tempat ibadah yang belum bisa dilakukan pembangunan.

Di antaranya adalah pembangunan Gereja di Desa Batangsaren, Kecamatan Kuaman, pembangunan Gereja di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu dan pembangunan Masjid di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

“Ada tiga tempat rumah ibadah di Tulungagung yang sampai saat ini masih belum kami keluarkan rekomendasi untuk bisa dilakukan pembangunan,” tuturnya Rabu (24/8/2022).

Efendi menjelaskan, ketiga tempat rumah ibadah yang belum mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kabupaten Tulungagung, disebabkan karena belum memenuhi persyaratan.

Pasalnya, jika mengacu pada SKB 2 Menteri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.

“Seperti pemakai rumah ibadah minimal 90 orang, rumah ibadah tersebut memang dibutuhkan masyarakat sekitar, medapatkan persetujuan dari lingkungan rumah ibadah sebanyak 60 orang dan lain sebagainya,” jelasnya.

Menurut Efendi, kebanyakan persyaratan yang mengganjal pemberian rekomendasi pendirian rumah ibadah, disebabkan karena belum memenuhi persetujuan lingkungan.

Rata-rata, dari kasus yang ditemukan, pihak pengurus atau panitia pembangunan rumah ibadah tidak melakukan sosilasisasi, sehingga terkesan tertutup. Akibatnya membuat masyarakat enggan untuk memberikan persetujuan mendirikan rumah ibadah.

“Kami juga sudah memberikan saran kepada pengurus atau panitia pembangunan rumah ibadah untuk lebih terbuka kepada masyarakat. Selain itu kami juga menyarankan agar bisa melakukan pendekatan kepada masyarakat,” paparnya.

Efendi juga menjelaskan bahwa, ada satu rumah ibadah Pura yang ada di Desa Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, Tulungaung yang dulu sempat tidak bisa mendapatkan rekomendasi karena belum memenuhi persyaratan. Tapi pada 15 Agustus 2022 lalu, FKUB Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi dengan catatan.

“Baru kali ini kami memberikan rekomendasi dengan catatan. Meskipun persyaratan pembangunan Pura sudah melengkapi persyaratan administrasi, ternyata setelah kami melakukan peninjauan masih ada masyarakat sekitar Pura yang menolak pembangunan rumah ibadah itu,” pungkasnya. (Hammam).