PASURUAN, FaktualNews.co – Kepala Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Yuslimu (52) ditangkap polisi. Lantaran, melakukan penipuan terhadap warganya dengan iming-iming bisa memasukkan kerja sebagai anggota Satpol PP.
Akibat tipu muslihat yang dilakukan Kades Ranuklindungan, korban bernama Pujo Adi Mawanto (56) asal Desa Ranuklindungan, mengalami kerugian Rp22 juta.
Tersangka menawarkan pekerjaan tersebut untuk anak korban.
“Yuslimu kami tangkap pada Selasa (23/08/2022) kemarin, saat menghadiri acara disekitaran Desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana, Kamis (25/08/2022).
Dijelaskan Bima, bahwa aksi penipuan itu terjadi pada akhir bulan Juli 2014 lalu, dimana tersangka menawarkan atau mengiming-imingi lowongan pekerjaan kepada anak korban bekerja sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Namun, tersangka memberikan syarat kepada korban dengan menyiapkan sejumlah uang. Karena anak korban masih belum mendapatkan pekerjaan dan tertarik, akhirnya korban menyiapkan uang yang diminta dengan pembayaran uang secara dicicil.
Pada Agustus 2014 korban menyerahkan uang kepada tersangka 3 kali dengan rincian Rp 2 juta, dengan alasan untuk mencari informasi lowongan kerja.
Namun lanjut Bima, di bulan November 2014 korban menyerahkan uang sebanyak Rp15 juta dengan alasan alasan untuk pendaftaran. Tak berselang lama, korban kembali menyerahkan uang Rp5 juta kepada tersangka dengan alasan untuk membeli seragam Satpol PP.
“Setelah memberikan uang Rp 22 juta, tersangka meminta korban untuk menunggu surat panggilan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, namun tidak dijelaskan kapan pastinya,” jelasnya.
Iming-iming tersangka yang bisa memasukkan anak korban bekerja sebagai anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan hanyalah janji palsu. Pada akhir bulan Desember 2015, korban berinisiatif untuk menanyakan janji kepada tersangka, namun hanya diberikan janji palsu dan uang tidak dikembalikan.
Lantaran tersangka terus bekelit dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kepada korban, akhirnya korban melapor ke Mapolres Pasuruan pada Senin (06/06/2022) lalu.
“Tersangka kami tangkap setelah dua kali mangkir ketika dipanggil,” ujar Bima.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terkait pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Bahrul)