FaktualNews.co

Kasus BPNT Dicairkan Orang Lain, Dinsos Tulungagung Segera Panggil BNI

Peristiwa     Dibaca : 590 kali Penulis:
Kasus BPNT Dicairkan Orang Lain, Dinsos Tulungagung Segera Panggil BNI
FaktualNews.co/Hammam.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Suyanto.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Adanya polemik terkait BPNT yang dicairkan orang lain DI Tulungagung. Pihak Dinas Sosial (Dinsos) setempat akan segera memanggil dua orang dengan nama yang sama yakni Sukatmi asal Kelurahan Bago sebagai penerima bantuan.

Selain itu, Dinsos Tulungagung juga akan memanggil pihak BNI Tulungagung hingga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tulungagung.

Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto mengatakan bahwa  Jumat (26/08/2022) pagi pihaknya sudah memanggil TKSK Kecamatan Tulungagung serta Kasi Pemberdayaan Sosial (Dayasos), untuk menjelaskan masalah yang terjadi di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.

“Saya sudah panggil TKSK yang menangani masalah ini dan Kasi Dayasos. Dari penjelasan mereka, inti permasalahan adalah adanya rekening pencarian bantuan atau KKS yang didalamnya berisi dua orang dengan nama yang sama, tetapi memiliki NIK yang berbeda,” ujarnya Jumat (26/8/2022).

Yanto belum bisa memutuskan siapa yang salah dalam permasalahan ini. Namun dalam waktu dekat pihaknya, akan segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan melakukan mediasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.

“Selasa depan tanggal 30 Agustus 2022, saya akan panggil dua nama penerima bantuan yakni Sukatmi dengan nik 871 dan Sukatmi dengan NIK 671, Camat Tulungagung, Lurah Bago, Ketua RT, BNI Tulungagung serta TKSK. Untuk mediasi akan dilakukan di ULT PSAI Tulungagung,” terangnya.

Disinggung, apakah bantuan yang seharusnya diterima Sukatmi dengan NIK 671 bisa dikembalikan, Yanto belum bisa menjawab terkait hal tersebut. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kemensos terkait kasus ini.

“Karena kasus ini baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Maka dari itu, untuk kepastiannya kami juga akan berkonsultasi dengan pusat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Suktami dengan NIK 671 menceritakan bahwa pihaknya baru mengetahui menjadi penerima BPNT pada Agustus 2022. Ketika dia ingin meminta penjelasan di Kelurahan Bago, ternyata pada bulan Agustus juga sudah dicairkan. Akhirnya dia bersama pendamping pergi ke Bank BNI Tulungagung untuk mengklarifikasi.

Pada saat di Bank BNI Tulungagung, pihak bank mengatakan, bahwa rekening milik Sukatmi dengan NIK 671 sudah melakukan pencairan sejak 4 tahun 8 bulan lalu. Akhirnya dia meminta untuk dikembalikan haknya yang selama ini tidak dia rasakan. (Hammam).

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin