JEMBER, FaktualNews.co – Penganiayaan yang berujung meninggalnya satu pelajar SMK di Jember, karena mengalami pendarahan di otak setelah ditendang teman sekolahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, korban RAP (16) meninggal setelah mendapat tendangan dari tersangka MRR (16). Teman satu angkatan korban.
“Penyebab kematian dari hasil visum et repertum, korban mengalami pendarahan di otak karena benturan,” kata Dika saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).
Dika menjelaskan, korban setelah ditendang tersangka, sempat mendapat perawatan di UKS. Namun karena kondisi dinilai kritis, dari pihak UKS merujuk korban untuk di bawa ke RSD dr. Soebandi Jember.
“Namun saat tiba di rumah sakit, dan dicek oleh dokter juga tenaga medis. Korban kondisi sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dika menyampaikan, dari hasil visum tersebut. Kemudian untuk penanganan hukum, tersangka terancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Maka tidak dilakukan Diversi. Namun dalam proses pemeriksaan didampingi dari pihak keluarga, sekolah dan beberapa dinas terkait. Semisal Peksos dan Bapas. Pelaku pun juga sudah kita amankan, dan dipisahkan dari tahanan lainnya. Jadi ditempatkan di tahanan khusus dan ada di Polres,” ujarnya.
Terkait proses hukum, lanjut Dika tetap berjalan.
“Tapi jika nanti hasil sidang menetapkan tersangka bersalah. Maka nantinya tersangka INI akan ditempatkan di Lapas Anak,” pungkasnya.