Tak Kuat Tahan Nafsu, Kakek di Kediri Setubuhi Cucunya Sendiri hingga Hamil

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota, meringkus TM, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.  Kakek berusia 65 tahun itu tega melakukan persetubuhan terhadap cucu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengungkapkan, penangkapan TM ini merupakan tindak lanjut dari laporan IN ibu korban.

“Awalnya pelapor diberitahu jika perut korban mengeras seperti orang hamil,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (26/8/2022).

Tomy menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, jika korban sedang hamil. Pelapor menanyai korban apakah dirinya pernah disetubuhi oleh seseorang. Korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh kakeknya.

Mengetahui cerita putrinya, IN mendatangi rumah TM dan menanyai apakah benar TM telah menyetubuhi cucunya. TM mengakui hal tersebut. Tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pada puterinya, IN melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.

Dari keterangan korban aksi persetubuhan tersebut dilakukan TM sejak Oktober 2021 hingga Januari 2022. Aksi sang kakek tersebut dilakukan di rumah sang kakek yang berada di Kecamatan Mojoroto.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas PPA Sat Reskrim Polres Kediri Kota menindaklanjuti dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya alat bukti terpenuhi dan melakukan penangkapan terhadap TM,” jelas Tomy Prambana.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, tersangka tega menyetubui cucunya karena tidak kuat menahan nafsu, melihat kemolekan tubuh cucunya.

“Tersangka mengaku terangsang melihat kemolekan bodi cucunya, sehingga tega mencabulinya,” kata Tomy memungkasi.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Kediri Kota.

Atas perbuatannya terhadap Tersangka TM dijerat pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.