Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Tidak Ditahan Usai Diperiksa 12 Jam, Begini Penjelasan Polri
JAKARTA, FatkualNews.co – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak ditahan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam pada Jumat (26/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran proses pemeriksaan masih belum selesai.
“Ya, belum (ditahan), kan, pemeriksaan belum selesai,” kata Irjen Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Jenderal bintang dua ini menambahkan pemeriksaan terpaksa dihentikan karena hari sudah larut malam, dan untuk menjaga kondisi kesehatan tersangka Putri Candrawathi.
Menurutnya, Putri Candrawathi akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8/2022) pekan depan, dengan teknik pemeriksaan konfrontansi guna menguji keterangan setiap tersangka.
“Pemeriksaan ini akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM dan Saudara RE,” ungkap Irjen Dedi.
Dia pun mengakui pihaknya belum mendapat hasil pasti dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (26/8) ini.
Meski demikian, Irjen Dedi memastikan proses pemeriksaan Putri Candrawathi akan segera dirampungkan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Ditargetkan beberapa minggu ini (selesai),” tegas Irjen Dedi Prasetyo.
Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain Putri, tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.