Konvoi Anggota Pencak Silat di Tulungagung Aniaya Warga, Enam Orang Diamankan
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung mengamankan enam orang anggota sebuah perguruan silat, karena diduga melakukan penganiayaan dan pengrusakan saat melakukan konvoi di Tulungagung.
Akibat penganiayaan tersebut, tiga orang terluka, salah satunya merupakan penjual nasi goreng.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (28/8/2022), sekitar 00.30 WIB hingga 02.00 WIB. Pada saat itu, terdapat beberapa orang dari perguruan pencak silat melakukan konvoi.
“Dari konvoi itu diketahui mereka melakukan perusakan pada tugu perguruan pencak silat lain di tiga lokasi. Yakni Desa Kauman, Desa Bolorejo dan Jalan Welirang, Kecamatan Kauman,” ujarnya, Selasa (29/08/2022).
Agung menjelaskan, selain melakukan perusakan, mereka juga menganiaya tiga korban. Yakni RA (21), AP (19) dan TS (43), ketiganya warga Desa/Kecamatan Kauman.
Salah satu korban, TS adalah penjual nasi goreng yang dianiaya serta dirusak barang dagangannya oleh para pelaku.
“Awalnya di dekat lokasi penjual nasi goreng itu ada kelompok yang menggunakan atribut pencak silat lain. Tapi pada saat kelompok pencak silat konvoi itu mendatangi lokasi penjual nasi goreng, kelompok pencak silat tersebut malah lari,” jelasnya.
Karena dari kelompok pencak silat yang konvoi itu sudah mengetahui ada kelompok pencak silat lain di dekat penjual nasi goreng, akhirnya mereka melempari dengan batu. Hingga akhirnya, gerobak nasi goreng mengalami kerusakan.
“Bahkan penjual nasi goreng itu juga mengalami luka, meski tidak parah,” terangnya.
Agung mengungkapkan, dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 18 orang. Namun setelah diperiksa, polisi hanya mengamankan 6 pelaku dari oknum perguruan pencak silat.
“Keenam pelaku itu CS (19), MS (17), MAZ (18), BJA (17) asal Kecamatan Campurdarat dan MH (20) asal Kecamatan Gondang serta FTS (23) asal Kecamatan Pakel,” paparnya.
Menurut Agung, untuk pelaku usia dewasa saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulungagung. Sedangkan pelaku yang masih anak-anak akan dilakukan proses hukum peradilan anak.
“Pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 65 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(hammam)