Peristiwa

Kades di Jember Diduga Tebang Tebu Warga, Kasus Dibawa ke RDP DPRD, Belum Disimpulkan

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus dugaan penebangan tanaman tebu di lahan tanah kas desa (TKD) seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi A DPRD Jember.

Namun menurut Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, RDP belum mencapai kesimpulan akhir terkait penanganan lahan tebu yang dituding menyalahi aturan.

Pasalnya kata Tabroni, dalam RDP hanya dihadiri Kepala Desa Klatakan dan perwakilan dari Inspektorat Jember. Sedangkan dari penyewa lahan yang mengaku memegang izin mengelola lahan belum dihadirkan.

“Jadi begini, harusnya sudah selesai. Antara kepala desa baru dengan penyewa selesai di internal. Tapi itu belum selesai karena ada juga surat dari inspektorat bahwa TKD yang sudah ditanami tebu itu kepada penyewa. Maka Kades (baru) meminta RDP dengan Komisi A,” ujar Tabroni, Jumat (2/8/2022).

Terkait pelaksanaan RDP, kata Tabroni, sudah dilakukan sekitar 2 Agustus 2022 lalu.

“Kita undang kepala desa, dan perangkat, BPD, Camat, juga Inspektorat. Nah cuman Inspektorat yang hadir ada tiga orang itu tidak bisa memberikan penjelasan tentang yang dilakukan, yakni pemeriksaan yang ada di (TKD) Desa Klatakan. Untuk yang diundang itu aja, belum mengundang penyewa. Apalagi yang minta RDP dari kades. Jadi hanya itu saja yang ikut RDP,” ungkapnya.

“Penyewa dalam hal ini, (menurut Komisi A) dari Inspektorat. Karena Inspektorat sudah menyerahkan sepenuhnya ke penyewa. Tapi Inspektorat tidak bisa memberikan penjelasan, katanya yang berhak kepala desanya,” sambung Tabroni.

Selanjutnya dari RDP tersebut, lanjut legislator dari PDI Perjuangan ini, komisi A memberikan pendapat tentang hasil rapat.

Namun demikian, hasil RDP itu bersifat internal dan masih dengan rekomendasi lanjutan. Dengan nantinya dapat dihadirkan pihak penyewa terkait pengelolaan TKD pada RDP berikutnya.

“Maka Komisi A memberikan pendapat tentang situasi tersebut. Sehingga kita membuat rekomendasi ke Pimpinan DPRD. Untuk menelaah kembali berdasarkan dari apa yang ada di RDP tersebut. DPRD menelaah dibantu dengan Tim Ahli,” ulasnya.

“Tapi tanggal 26 Agustus (kemarin) katanya ada penebangan itu (pada lahan TKD) yang dilakukan Kepala Desa (Klatakan) yang sekarang. Jadi harusnya kita panggil semua pihak. Untuk titik terang, dimungkinkan harusnya ada RDP lagi. RDP ini harus, sudah di pimpinan pengajuannya,” imbuh Tabroni.

Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala Desa di Kabupaten Jember, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menebang tanaman tebu milik penyewa TKD.

Lahan TKD seluas 47,5 hektare di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul disewa Marzuki dan ditanami tebu.

Kuasa hukum penyewa TKD, Didik Muzani mengatakan tindakan yang dilakukan kepala desa berinisial AW melalui orang suruhannya tersebut merupakan tindak pencurian.