Pelaku Penganiaya Balita di Blitar Memukul dan Menyulut Rokok Mulut Korban karena Jengkel
BLITAR, FaktualNews.co – TS (44) dan NH (43) Warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tersangka penganiaya balita RA (3) mengaku melakukan pemukulan hingga menyulut rokok hampir setiap hari.
TS mengaku jengkel karena korban yang merupakan anak angkatnya tersebut, setiap diajari tidak paham-paham dan kalau mandi sangat lama. Pelaku juga tega menganiaya anaknya, karena sering menangis.
“Ya selama lima belas hari anaknya saya pukul dan saya sulut gunakan batang rokok mulutnya,” ungkap pelaku saat diamankan di Mapolres Blitar, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, pelaku menyatakan, setiap hari korban ia pukul mengunakan sapu dan tangan.
” Ya gantian, kadang saya, kadang istri saya. Perbuatan tersebut saya lakukan agar anaknya takut dengan saya,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dari hasil visum rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi menunjukkan ada kekerasan di seluruh tubuh korban, mulai ada bekas sulutan rokok di mulut dan luka lebam di mata dan kaki korban.
“Banyak luka di tubuh korban, mulai luka di kepala, mulut, kaki dan tangan korban,” kata Kapolres Blitar.
Aditya mengungkapkan, pelaku tega menganiaya korban, karena jengkel.
“Kedua pelaku menikah selama lima belas tahun belum di karuniai anak, lalu mendengar korban ditinggal oleh ibunya jadi TKI, kedua pelaku meminta merawatnya,” ungkapnya
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.