TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akhirnya setelah melalui beberapa proses penyelesaian. Hak BPNT milik Sukatmi dengan NIK 671 asal Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang dicairkan orang lain, bisa terselesaikan. Sukatmi dengan NIK 671 bisa menerima haknya kembali sebesar Rp 7.900.000.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, sesuai dengan janjinya, kasus salah pencairan penerima BPNT milik Sukatmi dengan NIK 671 bisa selesai dengan cepat dan tidak merugikan pihak lainya.
Beberapa waktu lalu, Sukatmi dengan NIK 671 menuntut untuk dikembalikan haknya yang sejak 2018 BPNT miliknya dicairkan orang lain.
“Dalam pertemuan ini, akhirnya hak milik Sukatmi dengan NIK 671 bisa dikembalikan. Karena nominal bantuan berbeda-beda sejak 2018 hingga 2022, maka uang bantuan yang diberikan mencapai Rp 7.900.000. Dengan rincian, 2018 nominal bantuan Rp 110 ribu per bulan, pada 2020 nominal bantuan Rp 150 ribu dan ketika Covid-19 nilai bantuan menjadi Rp 200 ribu per bulan,” paparnya Selasa (6/9/2022).
Yanto menjelaskan, ganti rugi yang diberikan kepada Sukatmi dengan NIK 671 diambilkan dari dana Kemensos yang dikoordinasikan ke Cabang BNI Tulungagung. Jika dilihat memang kasus ini baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Dan memang permasalahan ini terjadi akibat salah pencairan.
“Jadi hak Sukatmi dengan NIK 671 itu memang dicairkan oleh Sukatmi dengan NIK 871. Masalah ini adalah salah pencairan. Selain itu, KKS milik Sukatmi dengan NIK 671 masih akan dibuatkan BNI Tulungagung. Sedangkan untuk Sukatmi dengan NIK 871 sudah menerima KKS sejak lama,” jelasnya.
Untuk menghindari terjadinya kembali kasus semacam ini di Tulungagung, Yanto akan melakukan evaluasi dengan TKSK serta BNI Tulungagung. Terkait memastikan penerima bantuan sudah sesuai dengan data yang turun dari Kemensos.
Sementara itu, Sukatmi dengan NIK 671 mengungkapkan, sudah puas atas penyelesaian kasus yang menimpanya. Karena sejak 2018 lalu, dia belum pernah menerima haknya sebagai penerima BPNT di Tulungagung. Karena kasus ini sudah selesai, hak miliknya bisa kembali kepadanya.
“Rencananya, uang yang sudah dikembalikan ini, akan saya gunakan untuk membayar hutang serta membuat usaha,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sukatmi dengan NIK 671 baru mengetahui bahwa dia tercatat sebagai penerima BPNT pada Agustus 2022 lalu. Setelah itu, dia mendatangi Kelurahan Bago untuk melakukan pencairan. Namun, ketika melakukan pencairan, BPNT miliknya sudah dicairkan orang lain.
Setelah itu, Sukatmi dengan NIK 671 bersama TKSK mendatangi BNI Tulungagung untuk mengecek transaksi pencairan. Disanalah diketahui bahwa BPNT milik Sukatmi dengan NIK 671 sudah dicairkan orang lain sejak 2018 lalu. (Hammam).