JEMBER, FaktualNews.co-Meski sudah dua tahun berlalu, namun pencairan anggaran wastafel Covid-19 sebesar Rp 13,8 miliar belum dibayarkan kepada rekanan. Kini para rekanan yang melakukan gugatan ke pengadilan mendapat angin segar, karena mereka memenangkan gugatan.
Sebanyak 41 gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri oleh 13 rekanan, berhasil dimenangkan dan inkrah. Dokumen hasil inkrah dari gugatan pengadilan dari belasan rekanan itu juga diserahkan kepada DPRD Jember, sebagai pijakan hukum. Agar dapatnya dibahas dengan eksekutif.
“Kita menyerahkan kurang lebih 41 gugatan, yang kita menangkan dari seluruh rekanan wastafel kurang lebih Rp 13,8 miliar. Itu sudah punya kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada para tergugat untuk segera membayar semua hak-hak dari penggugat. Itu jelas amar putusannya,” kata salah seorang kuasa hukum rekanan Dewatoro S Poetra, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Jumat (9/9/2022).
“Untuk yang memenangkan gugatan ini, sementara ada 14 rekanan. Itu ada 41 gugatan yang inkrah, yang belum inkrah 6 rekanan,” sambungnya.
Dewa mengatakan, sesuai dengan hasil amar putusan pengadilan. Memerintahkan kepada BPBD Jember, dan Bupati Jember sebagai PPK yang waktu itu kontrak.
“Untuk harus tunduk pada putusan ini. Kemudian menganggarkan sisa pembayaran dari proyek pengadaan wastafel yang nilainya kurang lebih Rp 13,8 miliar itu,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan dan pijakan hukum yang kuat, masih menurut Dewa dokumen dari 41 gugatan yang dimenangkan itu diserahkan juga kepada DPRD Jember.
“Sehingga nantinya dapat dianggarkan kepada P-APBD 2022. Karena kita juga butuh, dan sudah dua tahun menunggu. Untuk segera dibayarkan dan diselesaikan. Karena banyak modal yang dikeluarkan rekanan dari pinjaman di bank. Apalagi selama dua tahun itu kita (dari pihak rekanan) selalu membayar bunga, bahkan sampai menjual aset karena macet dalam proyek ini (pengadaan wastafel) saat penanganan Covid-19 dua tahun lalu,” ulasnya.
Lebih lanjut Dewa juga menyampaikan, adanya gugatan hukum ini pun, sesuai dengan instruksi bupati. “Yang kala itu disampaikan lewat video. Dengan hasilnya ini, semua sudah sesuai, dan merupakan upaya hukum mengikat. Maka dari itu kami dari rekanan mengupayakan. Setelah inkrah ini, kita ingin ada kejelasan dari pemerintah dan sampai menunggu terlalu lama. Jadi kita menginginkan bupati Jember mau membantu kita dan sesuai dengan komitmen bupati. Karena sudah ada pijakan hukumnya,” ujar Dewa.
Dewa juga menambahkan, dari gugatan yang dimenangkan dan inkrah itu total ada 18 CV. “Termasuk awal perkara yang kita tangani nomor 10 dan 11 sebagai pembuka jalan. Untuk yang awal pun belum dianggarkan, maka kita jadikan satu dalam surat ini, yang totalnya Rp 13,8 miliar. Untuk yang belum inkrah sudah dapat putusan pengadilan. Tapi karena belum 7 hari kerja, makanya belum inkrah itu,” pungkasnya.
Menanggapi adanya dokumen inkrah pengadilan, dan untuk segera membayar sisa pembayaran proyek wastafel soal Covid-19 itu. Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Dwi Setiawan, berjanji untuk melanjutkan proses. Dengan nantinya dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember saat pembahasan P-APBD 2022.
“Dari putusan atau inkrah pengadilan ini. Memang sudah menjadi final, dan diperjuangkan untuk proses penganggarannya. Kita akan berupaya, secepat mungkin agar anggaran tersebut bisa masuk P-APBD atau APBD 2023,” ujarnya.
Alasan jika nantinya soal penganggaran apakah bisa dilakukan di P-APBD 2022 atau di APBD 2023. Legislator dari NasDem ini juga sedikit menyentil eksekutif yang belum menyerahkan surat pembahasan P-APBD 2022.
“Untuk P-APBD 2022 sampai sekarang juga belum masuk. Agar segera, ya ayo dari Eksekutif,” ucapnya.
“Untuk internal pimpinan menunggu inkrah pengadilan ini, karena kita menunggu pijakan hukum yang jelas. Dengan inkrah ini akan dapat diperjuangkan di badan anggaran tentunya,” imbuhnya.