Kriminal

Pelaku Pengirim Paket Misterius kepada Wartawan Pasuruan Ditangkap Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Berbekal dari rekaman CCTV, pelaku pengirim paket misterius kepada wartawan di Pasuruan ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

“Pelaku yang ditangkap berinisial RO (41) asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ucap Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (12/09/22).

Menurutnya, polisi mendapati bahwa pelaku melancarkan aksinya secara rapi. Dengan cara memasukkan racun tikus cair ke dalam minuman kemasan botol dengan menggunakan suntikan spet, “Pelaku memasukkan racun tikus itu disuntikkan kemudian di lem,” ungkapnya.

Setelah itu, pelaku mengemas minuman beracun tersebut dengan berbentuk paket. Kemudian pelaku memesan ojek untuk mengantarkan paket ke rumah korban.

“Pelaku mengantarkan paket tersebut dengan cara memesan ojek online tanpa melalui aplikasi (offline),” jelasnya.

Dari serangkaian penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menemukan rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan video pelaku sedang mempersiapkan pengiriman paket ke rumah korban.

Lebih lanjut, kata Bayu, dari rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri dan identitas pelaku. Setelah terdapat bukti yang cukup, petugas akhirnya menemukan identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku ditangkap pada Senin (05/09/22) sekitar jam 09.00 WIB, di pasar Pandaan, masuk lingkungan Turus, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ujar Bayu.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 buah kemasan yang berisikan racun cair tikus berwarna merah dan 1 buah doos kecil dengan merk HAI ZHEN WEI (Berbahasa cina).

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP
jo PASAL 53 KUHP subs PASAL 338 KUHP jo PASAL 53 KUHP. Dengan ancaman
hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.(Bahrul)