MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satreskrim Polres Mojokerto membekuk tiga pemuda yang terlibat pembacokan terhadap MBA (18), seorang pelajar SMK Raden Patah Mojosari saat melintas di Jalan Raya Airlangga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojokerto, depan Rumah Sakit Kartini pada Rabu (14/9/2022) siang.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, tiga pelaku berhasil dibekuk anggota tiga jam setelah kejadian.
“Anggota Satreskrim telah membekuk pelaku dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian dan juga dilakukan pengembangan. Sehingga pelaku lainnya juga kita tangkap, total pelaku ada tiga yang diamankan,” katanya pada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Ketiga pelaku tersebut yakni MS (20), FBH (18), dan MRS (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dalam menjalankan askinya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. FBH yang merupakan teman satu sekolah korban, berperan menyuruh melakukan pembacokan, MS berperan sebagai esekutor pembacokan, dan MRS berperan memboceng MS ketika membacok.
Apip menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik, pembacokan tersebut bermotif balas dendam. Kepada penyidik, pelaku FBH mengaku pernah berkelahi dengan korban. Namun, saat berkelahi FBH selalu kalah, sehinga FBH tidak terima.
“Motif pelaku ini sakit hati atau balas dendam. Korban dulu pernah berkelahi dengan F. Nah F ini kalau berkelahi selalu kalah, kalau ketemu selalu diejek-ejek, sehingga sakit hati dan melakukan pembacokan bersama rekan-rekannya,” ungkapnya.
Aksi pembacokan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di jalan raya, saat korban perjalan pulang dari sekolah menggunakan sepada motor honda beat hitam nopol S 4243 0N. Akibatnya, korban mengalami luka serius pada bagian bahu sebelah kanan.
“Korban pulang dari sekolah, tidak lama di kejar para pelaku di jalan. Pelaku S dan R langsung melaksanakan pembacokan. Mengakibatkan luka pada bahu sebelah kanan sampai bawah bahu, ada 10 jahitan dan kedalamannya 5 sentimeter,” jelas Apip.
Ia menambahkan, meski pelaku MS berperan sebagai esekutor pembacokan, sesungguhnya MS dan MRS tidak mempunyai masalah dengan korban. Keduanya melakukan itu karena rasa solidaritas pertemanan.
“(MS dan MRS) sebenarnya tidak ada masalah dengan korban, dia melakukan sebagai spontanitas dan solidaritas pertemanan dengan si F. Sejauh ini hanya perkawanan saja. Tidak ada kaitannya dengan permasalahan denban korban,” pungkasnya.
Kini, ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Mojokerto.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Acamam hukumannya 7 tahun kurungan penjara.