Oknum Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Mojokerto Segera Diadili
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto akhirnya melimpahkan tersangka RD(39), seorang guru ngaji yang mencabuli tiga murid laki-laki pada tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/9/2022).
Bersama penyidik Polres Mojokerto, RD yang mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al Qur’an wilayah Kacamatan Sooko, Mojokerto itu tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak keluarga beserta penasihat hukumnya juga turut mendampingi.
“Kami Kejaksaan Negeri Kaupaten Mojokerto telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Mojokerto. Tersangka atas nama Rudianto alias ustad Dian,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo kepada FaktualNews.co, Rabu (15/9/2022) di ruangan kerjannya.
Kemudian, kata Ivan, untuk tahapan berikutnya, yakni proses peradilan sepenuhnya akan dilaksanakan Kejaksaan dan JPU.
Ivan menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk, jumlah korban yang mengaku mengalami pencabulan masih tetap. Yakni tiga anak yang masih dibawah umur.
“Lebih dari satu, masih tetap (tiga anak),” jelasnya.
Dalam perkara ini, pihaknya bakal menerapkan pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat selama 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Meski tersangka merupakan seorang guru mgaji korban, pihaknya tidak akan menerapkan penambahan sepertiga kurungan penjara dari hukumam pidananya. Karena dalam kasus pencabulan tersebut, korbanya adalah anak laki-laki.
“Dalam hal ini kasus pencabulan yang dilakukan kepada korban laki-laki sehingga tidak diterapkan tambahan hukuman sepertiga,” jelasnya.
Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka RD tetap ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Seperti diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto, menangkap RD pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, RD melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga Februari 2022 secara bergantian.
Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya.
Karema tidak terima atas perbuatan tersangkan, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.