Kasus Kekerasan Seksual di Situbondo Meningkat, LPBH NU Desak Pemkab Susun Perda
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kasus kekerasan seksual di Situbondo, dalam beberapa tahun terakhir ini meningkat. Kondisi tersebut membuat prihatin Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Situbondo.
Karena itu, LPBH NU mendesak Pemkab Situbondo, untuk menyusun peraturan daerah (Perda) tentang kekerasan seksual. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Ketua LPBH-NU Situbondo, Badrus Saleh mengatakan, untuk membuat Perda tentang kekerasan seksual didasarkan pada Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan.
“Karena kasus terus meningkat, sehingga Perda harus segera dibuat, menjadi acuan atau payung hukum. Ini juga untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo,” kata Badrus Saleh, Minggu (18/9/2022).
Menurut dia, untuk menangani meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, diperlukan langkah taktis dan strategis, dan tidak hanya sebatas acara seremonial.
“Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu keseriusan dan langkah taktis strategis,” bebernya.
Lebih jauh Badrus Saleh mengatakan, dalam menekan tingginya kasus terhadap perempuan dan anak juga harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Di antaranya kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
“Sehingga dengan sinergi semua pemangku. Hal itu bisa menimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Situbondo,” pungkasnya.