FaktualNews.co

Pemohon Tak Hadir, Sidang Gugatan Yayasan Amanatul Ummah Ditunda Lagi

Kriminal     Dibaca : 448 kali Penulis:
Pemohon Tak Hadir, Sidang Gugatan Yayasan Amanatul Ummah Ditunda Lagi
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Sidang gugatan terhadap Yayasan Amanatul Ummah di PN Mojokerto. 

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang gugatan terhadap Yayasan Amamatul Ummah, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/9/2022).

Sidang kedua dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak, DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto sebagai pemohon dan Yayasan Amanatul Ummmah sebagai tergugat I serta Muhammad Al Barra sebagai tergugat II.

Persidangan dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra. Namun, hingga pukul 11.00 WIB, pihak pemohon tak kunjung hadir.

Sambil menunggu kedatangan pemohon, PPatauan FaktualNews.co di lokasi, nampak puluhan massa terdiri dari LSM Modjokerto Watch, relawan Bekisar, Pergunu, Banser dan Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto turut mengawal sidang gugatan perdata tersebut. Mereka merupakan simptisan dari Yayasan Amanatul Ummah.

Hingga akhirnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Sunoto memutuskan sidang ini ditunda oleh hingga 10 Oktober 2022, dikarenakan pihak penggugat atau pemohon DPD LP2KP tidak hadir dalam persidangan.

Panitera Muda PN Mojokerto, Eddy Hermasnsyah  mengatakan, penundaan sidang kasus gugatan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pada persidangan sebelumnya yang digelar 12 September 2022 lalu juga tunda, karena pihak tergugat I dan II tidak hadir.

Sedangkan sidang kali ini sebaliknya, pihak penggugat yang tidak hadir.

“Tadi tergugat I dan II hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun sebaliknya pihakn penggugatnya yang tidak hadir. Sehingga majelis hakil akan merintahkan pihak kuasa penggugat untuk hadir pada persidangan berikutnya,” katanya pada FaktualNews.co.

Kuasa hukum Yayasan Amanatul Ummah, Iwan Kuswardi belum bisa memberikan penjelasan terkait lahan LP2B yang diduga ditempati Yayasan Amanatul Ummah. Karena hal itu masuk dalam pokok perkara.

“Itu masuk dalam pokok perkara, itu nanti lah ya,” katanya pada sejumlah wartawan.

Lawyer dari Kantor Hukum Iwan and Patner’s Malang ini menanggapi ketidak hadiran pihak penggugat. Ia menegaskan,  pihak penggugat harusnya gentle, karena dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court yang dimiliki Pengadilan saat ini, yakni mendaftarkan perkara lewat online (e-filling).

”Pihak Pengadilan dalam memanggil lewat aplikasi e-court di dalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat,” terangnya.

Masih kata Iwan, pihaknya mendapat informasi jika yang dipakai alamat kantor oleh pihak penggugat DPD LP2KP adalah milik orang lain.

“Yang punya rumah saja tidak kenal sama dia (penggugat). Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas, dan semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugat tersebut juga ditunjukkan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku ketua Yayasan Amanatul Ummah Muhammad Al Barra, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto.

Kemudian, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.

Pengajuan gugutan ini dilayangkan DPD LP2KP Kabupaten pada 29 Agustus 2022. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sidang perdana Gugatan tersebut dilaksanakan pasa Senin (12/9/2022) siang di ruang Cakra PN Mojokerto. Sejumlah personel kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya sidang tersebut.

Namun, sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022.

DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, dalam gugatannya, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugutanya.

Pertama, menyatakan batal demi hukum dan mencabut segala bentuk perijinan yang terbit untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang berdiri di atas obyek sengketa.

Kedua, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk mengembalikan fungsi obyek sengketa seperti keadaan dan bentuk semula, yaitu menjadi lahan Pertanian sesuai dengan fungsi LP2B.

Ketiga, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar kepada negara atas kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Keempat, menghukum tergugat I dan terguagat II untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar kepada Negara atas kerugian immateriil yang diderita oleh masyarakat Indonesia.

Kelima, menyatakan bahwa para tergugat yaitu tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat IV, tergugat VII, tergugat VIII dan tergugat IX, secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Keenam, menyatakan bahwa para turut tergugat yaitu tergugat I, tergugat II,  tergugat III, dan tergugat IV, secara sah dan meyakinkan telah turut melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 2,5 juta setiap hari atas kelalaiannya mengembalikan fungsi obyek sengketa sebagaimana disebut dalam petitum nomor 3 kepada megara sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incraht melalui Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kedelapan, meletakkan sita terhadap obyek sengketa tersebut di atas sampai dengan pelaksanaan segala putusan dalam perkara ini;

Kesembilan, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, verset, kasasi, dan atau upaya hukum lainnya,

Dan kesepuluh, menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Ditemui usai sidang perdana, Kasi Intelejen dan Investigasi DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya belum bisa menjelaskan materi pkok gugatan.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul