TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tulungagung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, karena kecanduan narkoba. Saat ini, kedua ASN tersebut sedang menjalani rehabilitasi.
Kepala BNNK Tulungagung, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, dalam kurun waktu 9 bulan terkahir, BNNK Tulungagung telah mengamankan 5 orang penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi dari penegakan hukum (compulsary). Dimana 2 orang diantaranya merupakan ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Untuk 2 ASN, sudah kami kirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani proses rehabilitasi narkoba,” tuturnya.
Toni menjelaskan, selain itu BNNK Tulungagung juga melakukan rehabilitasi pecandu narkoba yang didapatkan dari sistem suka rela (voluntary). Dimana pecandu yang didapatkan dari voluntary, mereka secara suka rela datang ke BNNK Tulungagung untuk meminta dilakukan rehabilitasi.
“Untuk dari voluntary ada 36 pecandu yang dilakukan rehabilitasi. Meski sebenarnya kuota yang disediakan ada 35 pecandu saja untuk dilakukan rehabilitasi. Bahkan kami akan tetap menerima para pecandu narkoba jika datang secara sukarela,” jelasnya.
Dari 36 pecandu yang menggunakan sistem voluntary, terdapat satu orang pecandu yang masih usia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Dimana dia mengalami kecanduan terhadap narkotika jenis pil dobel L.
“Sedangkan sisanya, merupakan orang yang kecanduan narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.
Toni mengungkapkan, selain itu pihaknya juga melakukan rehabilitasi kepada 45 warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana warga binaan yang mendapatkan rehabilitasi merupakan warga binaan yang akan bebas dan memiliki resiko tinggi kembali pada dunia narkotika setelah bebas dari balik jeruji besi.
“Jadi tidak semua warga binaan bisa mendapatkan rehabilitasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Toni mengimbau kepada masyarakat yang saat ini dalam kondisi kecanduan narkoba untuk datang ke BNNK Tulungagung. Dimana mereka akan mendapatkan rehabilitasi untuk melepaskan dari kecanduan narkoba. Namun apabila, kondisi kecanduan sudah parah, pihaknya akan membawa ke Rehabilitasi Lido.
“Ketika datang, kami akan merahasiakan identitas dan tidak akan diproses hukum. Bahkan kami juga tidak akan bertanya soal jaringan mereka. Sedangkan untuk proses rehabilitasi membutuhkan waktu 6 hingga 12 bulan,” pungkasnya.(Hammam)