SIDOARJO, FaktualNews.co-SJ (17), asal Tulungagung; MM (18), asal Yogyakarta; dan MKM (17), asal Tulungagung, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran menganiaya MTF (17), asal Sulawesi Selatan hingga tewas.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi di sebuah sekolah di wilayah Sarirogo, Sidoarjo tersebut merupakan temannya sendiri. “Korban dan pelaku adalah teman sendiri,” katanya, Selasa (20/9/2022).
Para pelaku tega menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal terhadap korban yang tidak mengakui perbuatannya. “Korban diduga mengambil uang yang hilang di asrama sekolah,” ucapnya.
Dari pemeriksaan, salah satu pelaku sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban. Waktu itu juga sempat dilaporkan ke pengurus sekolah. Namun, para pelaku menganggap pengurus lambat merespons.
“Tak sabaran dan kesal, para pelaku mengajak ngobrol korban hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Kusumo menambahkan, waktu kejadian, korban yang tak sadarkan diri dilarikan ke rumah sakit oleh petugas sekolah. Korban juga sempat menjalani operasi pada kepala bagian belakang. Namun, korban dinyatakan meninggal sehingga dilaporkan oleh kakak korban ke polisi.
“Sesuai dengan hasil visum meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak,” terang Kusumo.
Atas perbuatannya, para pelaku dengan jerat pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.