Kriminal

Kangen Suami, Perempuan Ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo menggagalkan penyelundupan sebuah handphone (HP) yang dilakukan NH warga Kapasan, Surabaya.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, handphone itu diselundupkan melalui bungkusan nasi yang hendak diberikan kepada AR (suaminya) yang berada di dalam lapas.

“Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Kamis (22/9/2022).

Waktu di ruang pemeriksaan barang, petugas sudah curiga terhadap gelagat N.H. Yang bersangkutan tersebut nampak gelisah saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaannya.

“Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” kata Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.

Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.

“NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” terangnya.

Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Petugas lapas lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo, tujuannya untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, A.R tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.

“Sesuai aturan, A.R termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegasnya.

Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F. Yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka A.R tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” pungkasnya.