Terbukti Korupsi BPNT, Mantan Kadinsos Kota Kediri Divonis 6 Tahun
KEDIRI, FaktualNews.co-Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto divonis 6 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Selain menjatuhkan vonis kepada mantan kadinsos, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada koordinator pendamping BPNT Kota Kediri Sri Roro Dewi Safitri dengan 4 tahun pidana.
“Jadi kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020 dan 2021,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.
Terdakwa Triyono Kutut Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk terdakwa Triyono Kutut Purwanto, selain dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, juga denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” lanjut Harry.
Ditambahkan Harry bila majelis hakim menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Membebankan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp. 618.223.750 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Sri Roro Dewi Sawitri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secar bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 12 (e) jo pasal 18 UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selain menjatuhkan pidana kepada Sri Dewi Roro Sawitri dengan pidana penjara selama 4 tahun, juga denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” imbuhnya.
Dalam putusan itu juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa membayar uang penganti sejumlah Rp 586.875.000 dikurangkan Rp 182.650.000 yang sudah disita dan jumlah yang harus dibayar sejumlah Rp 317.436.875 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh penuntut umum untuk dilelang dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.(aji)