Serang Polisi di Jember, Dua Pemabuk Ditembak
JEMBER, FaktualNews.co – Dua orang pria yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol di Jember, nekat mengacungkan celurit dan menyerang anggota Polsek Puger.
Kedua pelaku diketahui bernama Herman Susanto (27) dan Mohamad Kliwon (22). Keduanya adalah warga Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Jember.
Tindakan mengacungkan celurit itu dilakukan, karena saat itu polisi bermaksud memberikan peringatan kepada kedua pelaku agar tidak berbuat onar.
Setelah sebelumnya, di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS) Kecamatan Puger, Jember. Polisi menerima laporan jika kedua pelaku telah melakukan tindak penganiayaan terhadap warga.
Karena nekat mengacungkan celurit ke arah polisi, salah seorang pelaku terpaksa mendapatkan timah panas pada bagian kakinya. Karena mengayunkan celuritnya ke arah polisi.
“Kejadiannya kemarin malam. Baru kami gelar hari ini. Karena kedua pelaku dalam kondisi mabuk. Jadi tidak bisa diajak komunikasi. Awal kami terima laporan, kedua pelaku ini menganiaya warga sekitar. Kami datangi dan memberikan peringatan. Malah menyerang anggota kami dengan celurit,” kata Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki Teguh Agrowibowo saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022) sore.
“Saat itu salah satu pelaku yang mengacungkan celurit bermaksud menyerang anggota. Sudah diberikan tembakan peringatan, tapi malah menyerang. Terpaksa anggota melakukan tindakan tegas terukur ke salah seorang pelaku. Pelaku lainnya langsung tiarap dan menyerah,” jelasnya.
Karena tindakannya itu, kata Eko, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Puger. Dari kedua pelaku polisi mengamankan satu bilah celurit dan roti kalung.
“Roti kalungnya yang ujungnya lancip yang dibawa pelaku lainnya, Selain itu, diduga juga kedua pelaku ini memang sering berbuat onar. Sehingga karena membawa sajam (senjata tajam) itu, kedua pelaku akan dikenai Undang-Undang Darurat,” ujarnya.
Mantan Kasat Sabhara Polres Jember itu juga mengatakan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut juga pengembangan kasus.
“Karena dari lidik sementara, salah seorang pelaku diduga pernah melakukan tindakan 170 (tindak pidana kekerasan dan pengroyokan). Sehingga masih dilakukan pengembangan kasus,” ujarnya.
“Nanti korban akan melapor ke Polsek dan dimungkinkan pelaku akan diterapkan pasal pidana tambahan,” imbuhnya memungkasi.