FaktualNews.co

Tergiur Upah Pengiriman Sabu, Dua Petani Asal Sampang Diringkus BNNK Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 699 kali Penulis:
Tergiur Upah Pengiriman Sabu, Dua Petani Asal Sampang Diringkus BNNK Pasuruan
FaktualNews/Magang Lima/
Dua Tersangka JD dan RK asal Kabupaten Sampang diamankan di BNNK Pasuruan(Dok. BNNK Pasuruan)

PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, meringkus dua kurir sabu asal pulau garam (Madura), pada Selasa (14/09/22) lalu.

Kedua tersangka bernama JD (26) dan RK (24). Keduanya asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Setiap hari keduanya bekerja sebagai Petani.

“Kedua tersangka kami amankan saat hendak mengantar sabu di Jalan Tol Kejapanan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ucap Kepala BNNK Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata, Sabtu (24/09/22).

Dijelaskan Erlang, awalnya pada pertengahan bulan Juli 2022 kemarin, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur darat dari Madura – Malang.

Lebih lanjut, kata Erlang, ia juga mendapatkan informasi, bahwa para tersangka menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nopol AG 1370 LI yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu meluncur dari Bangkalan kearah Pasuruan.

“Saat dilakukan pengintaian, petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis Sabu di dalam jok mobil dengan berat 50 gram sabu,” jelasnya.

Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diberikan dalam sekali pengiriman paket. “Tiap mengirim paket, masing-masing tersangka mendapatkan upah 500ribu, kedua tersangka berperan sebagai kurir” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengantongi dua nama yaitu sebagai pemilik sabu (bandar) dan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengantar paket sabu.

“Keduanya berinisial DF (DPO) pemilik sabu (Bandar) dan MS selaku pemilik mobil. Keduanya asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang,” tuturnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti, sabu seberat 50 gram sabu, 2 unit Handphone dan 1 unit Mobil Suzuki Ertiga. Kini kedua tersangka sudah diamankan di BNNK Pasuruan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga Seumur hidup,” pungkasnya.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid