TULUNGAGUNG, FaktualNews.co–Tulungagung merupakan salah satu kabupaten dengan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) terbanyak. Namun, ternyata masih banyak PMI ilegal lolos berangkat ke luar negeri. Keberadaan PMI ilegal ini tentu rawan tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan, (30/09/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan, hampir setiap tahun, setidaknya ada kurang lebih 6.000 PMI asal Tulungagung yang diberangkatkan. Hal ini membuat capaian devisa dari PMI Tulungagung mencapai Rp 2,5 triliun tiap tahunnya.
“Sedangkan untuk negara tujuan yang masih banyak diminati oleh PMI asal Tulungagung adalah Taiwan dan Hongkong,” tuturnya.
Agus menjelaskan, namun meski banyak PMI yang diberangkatkan, ternyata juga masih banyak PMI ilegal asal Tulungagung lolos berangkat ke luar negeri. Kecolongan ini disebabkan karena banyak penyedia keberangkatan PMI tanpa melalui jalur resmi serta tergiur ajakan PMI yang berangkat melalui jalur ilegal.
“Setidaknya ada beberapa wilayah yang rawan menjadi kantong PMI ilegal di Tulungagung. Yakni Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Sumbergempol, Bandung, Besuki dan Ngunut,” jelasnya.
Agus menceritakan, tahun ini sudah ada lima PMI ilegal asal Tulungagung yang dideportasi dari negara tujuannya. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa PMI yang dipulangkan ke Surabaya. Dan pihaknya masih akan melakukan pengecekan, apakah ada PMI dari Tulungagung.
“Untuk mencegah kecolongan PMI ilegal, kami akan bentuk relawan di setiap kecamatan untuk mensosialisasikan dan melindungi calon PMI dari calo-calo yang akan memberangkatkan tanpa jalur resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Arfiansyah Noor mengungkapkan bahwa kasus PMI ilegal menjadi permasalahan yang rumit. Pihaknya juga mengimbau agar lembaga kementerian terkait untuk tidak menggampangkan memberikan izin. Sehingga calon PMI yang mendapatkan hasutan jalur ilegal bisa dieleminir.
“Kami hanya bisa mengeleminir calo-calo pemberangkatan PMI melalui jalur ilegal. Tapi kami tidak bisa menghapus mereka,” ungkapnya.
Arfiansyah juga mengingatkan agar pihak imigrasi memperketat pemberian paspor. Sehingga ketika calon PMI ilegal hendak berangkat dengan alasan umrah, atau wisata itu bisa dicegah. Karena, jika ada PMI ilegal lolos berangkat ke luar begeri, pihaknya tidak bisa melakukan perlindungan secara penuh.
“Karena ketika memberangkatkan PMI legal tentu kami memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” terangnya.
Menurut Arfiansyah, perlindungan terhadap PMI harus serius dalam melaksanakannya. Khususnya PMI yang berada di daerah rawan seperti Timur Tengah dan Malaysia yang menjadi pekerja domestik, tentu harus mendapatkan perlindungan dari bentuk kekerasan ataupun hal yang menyangkut kesejahteraan mereka.
“Memang ada beberapa negara yang masih kami larang untuk pengiriman PMI. Karena kami masih merapikan hubungan kerjasama dengan negara tersebut. Seperti jangan sampai ada kasus hukuman pancung kepada PMI. Tapi untuk kekerasan terhadap PMI saat ini sudah mulai menurun,” pungkasnya.(Hammam)