MALANG, FaktualNews.co – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Suporter Arema, dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan, sejumlah Perwira Polisi pun telah dicopot dan dinonaktifkan oleh Kapolri, termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Berdasarkan surat telegram nomor ST/2098/X/KEP Tahun 2022, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dimutasi sebagai pamen SDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya sebagai Kapolres Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
“Kapolda Jatim melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton brimob sebanyak 9 orang. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, danki AKP Hasdarman kemudian danton Aiptu Solikin, Apitu M. Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, danki AKP Untung, danton AKP Danang, danton AKP Nanang, danton Aiptu Budi. Semua masih dalam proses pemeriksaan oleh tim pada malam ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022) petang.
Kapolri juga memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun unsur ketelitian, kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga juga harus diperhatikan.
“Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP. Dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan Irsus (Itwarsum) Polri dan Biro Paminal juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personil polri dan masih dalam proses pemeriksaan. Kapolri juga memberikan reward kepada anggota polri yang gugur dalam melaksanakan tugas.
“Kemarin sudah dimakamkan secara kedinasan dan sudah dinaikkan pangkat luar biasa anumerta setingkat lebih tinggi berdasarkan ST kapolri nomor STR/742/X/KEP 2022, atas nama Aipda Anumerta Andik Purwanto Bintara Polres Tulungagung dan Brigpol Anumerta Fajar Yoyok Mujiono, bintara polres Trenggalek,” jelasnya.
“Saat ini sampai dengan malam hari ini diperiksa anggota polisi yang diduga terkait pelanggaran kode etik 28 personil Polri tidak menutup kemungkinan akan bertambah. 28 ini termasuk 9 orang yang dinonaktifkan,” tandasnya.
Sementara saat ditanya terkait apakah akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, Kadiv Humas menyampaikan, tentunya dinaikkan sampai gelar. “Penetapan orang sebagai tersangka sesuai pasal 1, pasal 14 KUHAP tentunya melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan perkap 16 tahun 2009,” pungkasnya.