JOMBANG, FaktualNews.co–Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Permintaan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 per tanggal 13 September 2022 lalu. Sedangkan Pemkab Jombang belum bisa merealisasikan tahun ini.
Inpres membahas tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Hal tersebut pastinya juga akan mengerucut ke bawah, yakni ke pemerintah daerah. Mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sekdakab Jombang, Agus Purnomo mengatakan, memang ada impers dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik untuk para pejabat.
Namun, meskipun begitu, pihaknya sendiri menyebut terkait pelaksanaan penggunaan mobil listrik bagi para pejabat di Kota Santri sendiri tidak bisa dilakukan tahun ini. Hal itu, lantaran sudah diprosesnya APBD tahun 2023.
“Karena APBD tahun 2023 sedang dalam proses dan sudah masuk paripurna DPRD jadi memang setiap kebutuhan sudah diplot disana (APBD), sehingga mungkin untuk melaksanakan itu (mobil listrik) dilakukan tahun depan yakni 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022).
Agus juga melanjutkan, untuk impers ini, pihaknya sendiri juga belum memutuskan siapa saja nantinya yang akan memakan mobil listrik untuk kepentingan dinas ini. Ia menyebut, masih harus melihat anggaran.
“Belum diputuskan siapa saja yang akan menggunakan mobil listrik, anggaran juga harus dilihat dahulu,” katanya.
Untuk diketahui, inpers yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lalu Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para gubernur, dan para bupati, atau wali kota.(Anggit)