Asik Bermain Judi di Pos Kamling, Dua Warga Pasuruan Diringkus Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Dua warga Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Pasuruan dibekuk unit Reskrim Polsek Kejayan Polres Pasuruan saat asik bermain judi remi.
Kedua pelaku bernama Sugeng Triono alias Sentot (63) dan Feri Setyawan (34). Keduanya warga Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
“Para pelaku kita amankan saat bermain judi di Di Pos Kamling di Dusun Krajan, Desa Kedemungan Kejayan,” ucap Kapolsek Kejayan Polres Pasuruan AKP Marti, Selasa (04/10/22).
Dijelaskan Marti, awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa ada sekolompok orang bermain judi jenis kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku.
“Saat kita gerebek ada empat orang, cuman dua pelaku yang kita amankan saat bermain judi. Sedangkan yang dua temannya melarikan diri,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, lanjut Marti, mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 230 ribu.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kejayan Polres Pasuruan,” pungkasnya.(Bahrul)