Berangkat Sekolah Naik Motor, Pelajar di Mojokerto Kena Sidak Polisi
Sidak yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso itu dilakukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Kota Mojokerto. Alhasil, puluhan siswa kedapatan membawa kendaraan jenis sepada motor dan dilakukan penindakan.
Beruntung, penindakan tersebut bukan dalam bentuk penilangan. Melainkan dikumpulkan di tengah lapangan sekolah dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Sekitar 30 orang siswa, harus berbaris di tengah lapangan. Kejadian itu, turut disaksikan sejumlah guru dan siswa lainnya.
Para pelajar pun mendapatkan pencerahan, mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan tertib kendaraan sesuai ketentuan.
Dari puluhan kendaraan itu didapati ada yang tidak terpasang spion, menggunakan knalpot brong, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan tidak tersedianya helm.
AKP Heru Sudjio Budi Santoso mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya edukasi tertib berlalulintas terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tentunya berkaitan dengan batas usia yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor,” katanya.
Sepeda motor para siswa-siswi tidak dimasukkan ke dalam lingkungan sekolah. Mereka memarkirkan atau menitipkannya di sisi timur luar sekolah. Hal itu dikarenakan terdapat larangan dari pihak SMPN 2 Kota Mojokerto untuk siswa-siswinya pergi ke sekolah mengendarai sepeda motor sendiri.
“Pihak sekolah pun sudah memberikan larangan membawa kendaraan ke sekolah. Pada kenyataannya masih kita jumpai siswa dan siswa yang mengendarai sepeda motor,” ujar Heru.
Dalam peraturan peruandang-undangan, jelas Heru, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun. Sedangkan siswa-siswi SMP usianya dibawah 17 tahun.
“Mereka usinya baru menginjak 15 tahun,” tandasnya.
Masalah ini kerap diabaikan oleh keluarga, dalam hal ini orang tua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskannya ke kondisi jalan yang berbahaya.
Menurutnya, anak usia dini rentan terhadap resiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal. Maka, lanjut Heru, yang perlu diketahui orang tua adalah anak bisa mengendarai sepeda motor bukanlah suatu kebanggan.
“Memberikan izin mengendarai sepeda motor merupakan pertaruhan orang tua atas keselamatan anaknya sendiri. Kita datangkan orang tuanya, kita sampaikan juga ke orang tuanya. Mata rantai seperti ini harus kita putus, kita mengkhawatirkan jika terjadi kecelakaan resikonya sangat tinggi,” tegas Heru.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota itu menyampaikan, sebagian besar siswa-siswi mengendarai sepeda motor sendiri saat berangkat sekolah beralasan orang tuanya bekerja, sehingga tidak bisa mengantarkan. Mengetahui alasan itu, pihaknya akan mencari solusi untuk kedepannya bersama Pemerintah Kota Mojokerto.
“Alasan membawa sepada ada yang alasannya orang tua bekerja sehingga tidak ada yang mengantar. Bagaimana solusinya? Nanti kitia pikirkan bersama,” teran Heru.
Sidak ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja. Satlantas Polres Mojokerto Kota akan melakukan sidak secara rutin ke sekolah-sekolah di Kota Mojokerto.