FaktualNews.co

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Peristiwa     Dibaca : 627 kali Penulis:
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata
FaktualNews.co/Istimewa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan tersangka insiden Kanjuruhan, Malang.

MALANG, FaktualNews.co – Sangat menyedihkan, sebanyak 131 nyawa melayang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para korban berjatuhan seusai petugas pengamanan menembakkan gas air mata.

Apa alasan polisi menembakkan gas air mata?

Sigit menuturkan, petugas menembakkan gas air mata usai melihat banyaknya massa yang memasuki lapangan Stadion Kanjuruhan. Tembakan itu dimaksudkan untuk menghalau mereka agar tidak turun ke lapangan.

Sebelumnya, terang Sigit, terdapat reaksi penonton seusai laga Arema FC versus Persebaya Surabaya. Dalam pertandingan itu, Persebaya Surabaya mengalahkan tuan rumah dengan skor 2-3.

Beberapa saat setelah wasit meniup peluit panjang, sejumlah suporter memasuki lapangan. Jumlahnya kemudian bertambah.

“Sehingga beberapa anggota mulai melakukan kegiatan yang menggunakan kekuatan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata. Sekitar tujuh tembakan diarahkan ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

“Inilah yang kemudian mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena. Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud penonton yang hendak turun ke lapangan bisa dicegah,” ucapnya.

Namun, beber Sigit, saat berusaha keluar, penonton di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala karena pintu terkunci.

Menurut Kapolri, para steward yang seharusnya berjaga di setiap pintu, malam itu tidak berada di tempat. Padahal, keberadaan steward diatur dalam Pasal 21 regulasi terkait keselamatan dan keamanan PSSI.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa steward harus berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Kapolri menjelaskan, kendala lainnya yang membuat para suporter kesulitan untuk keluar ialah adanya besi melintang setinggi lima sentimeter.

“Apalagi kalau pintu tersebut dilewati penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian terjadi sumbatan di pintu tersebut hampir 20 menit,” ungkapnya.

“Dari situlah kemudian banyak muncul korban, korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” tuturnya.

Sigit mengungkapkan, sebagian besar korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan mengalami asfiksia. Asfiksia adalah kondisi kekurangan oksigen pada tubuh yang salah satunya disebabkan karena menghirup zat kimia.

Tiga anggota Polri ditetapkan jadi tersangka tragedi Kanjuruhan

Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota kepolisian, yakni Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Malang berinisial WSS, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang BSA.

Kapolri menerangkan, ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kericuhan.

Adapun tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) berinisial Ir AHL, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya AH, dan Security Officer SS.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sigit menyampaikan, tim masih bekerja maksimal untuk menelusuri kasus tragedi Kanjuruhan.

“Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com