FaktualNews.co

Tragedi Kanjuruhan

Dua Petisi Diteken 40 Ribu Netizen, Tuntut Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI

Nasional     Dibaca : 516 kali Penulis:
Dua Petisi Diteken 40 Ribu Netizen, Tuntut Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule (tiga dari kanan), meninjau Stadion Pakansari, Bogor. (WILA WILDAYANTI/BOLASPORT.COM)

FAKTUALNEWS.CO – Tuntutan agar Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Irawan atau Iwan Bule untuk mundur semakin gencar.

Hal tersebut merupakan buntut dari tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa 131 nyawa supporter.

Bahkan, hal ini juga sudah ditandatangai oleh 40 ribu netizen untuk mundurnya Ketum PSSI tersebut.

Hal ini terbukti lewat penelusuran Tribunnews.com di situs change.org di mana ditemukan dua petisi dengan tuntutan yang sama yakni agar Iwan Bule mundur sebagai Ketua Umum PSSI.

Pada petisi pertama yang ditulis oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat dengan judul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ ini telah ditandatangani oleh 24.870 netizen per Sabtu (8/10/2022) pada pukul 15.41 WIB.

Tidak hanya Iwan Bule, petisi ini juga menuntut agar seluruh pengurus PSSI agar mundur dari jabatannya sebagai bentuk penghormatan atas korban dari tragedi berdarah ini serta pembenahan olahraga sepakbola Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu ada desakan agar investigasi terhadap tragedi ini dilakukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atau Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kedua lembaga pemerintah ini didesak agar bekerjasama dengan penegak hukum dan FIFA untuk melakukan investigasi.

Sementara pada petisi kedua telah ditandatangani oleh 15.556 netizen sejak digalang pada Rabu (5/10/2022) lalu.

Petisi dengan judul ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur’ ini diprakarsai oleh anggota Indonesia Corruption Watch (IPW) Emerson Yuntho dan didukung oleh beberapa tokoh hingga aktivis seperti Presiden Forum Komunikasi Suporter Indonesia (FKSI) Richard Ahmad Supriyanto dan Pendiri Lokataru Hariz Azhar.

Seperti terlihat dalam judul, tuntutan mundur tidak hanya ditujukan kepada Iwan Bule tetapi juga Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Pada deskripsi petisi tersebut tertulis bahwa PSSI dan PT LIB adalah organisasi yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi lantaran mengabaikan rekomendasi yang sudah dilayangkan oleh Polres Malang agar laga antara Arema FC vs Persebaya tida digelar pada malam hari.

“Federasi dan PT LIB tetap melanjutkan pertandingan pada malam hari. Muncul kesan mereka lebih mengutamakan bisnis dari pada kepentingan keselamatan suporter Indonesia,” demikian tertulis dalam deskripsi petisi.

Seperti diketahui, Iwan Bule juga telah mengetahui adanya desakan agar dirinya mundur sebagai Ketua Umum PSSI.

Namun dirinya bersikukuh menolak mundur dari jabatannya tersebut lantaran dianggap lari dari tanggung jawab jika melakukannya.

“Bentuk pertanggungjawaban saya adalah seperti sekarang (di Malang). Ini bentuk pertanggungjawaban saya sebagai Ketua Umum (PSSI),” ujar mantan Kapolda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com.

“Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta Saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya. (Saya berada) di Malang sampai selesai,” imbuhnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi ini yaitu Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris; dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Serta Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; anggota Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman; dan Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tersangka pertama, Akhmad Hadian Lukita dikatakan oleh Listyo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Verifikasi tersebut dilakukan terakhir kali pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya.

Sementara tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion.

Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity.

“Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity.”

“Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton),” kata Listyo, Kamis (6/10/2022).

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer, Suko Sutrisno, adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo dinyatakan tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal itu dilarang dalam aturan FIFA.

Tidak hanya itu, Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

Dua tersangka terakhir yaitu AKP Hasdarman dan AKP Bamabng Sidik Achmadi melakukan pelanggaran yang sama yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
tribunnews.com