MSA, Terdakwa Kasus Cabul Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
SURABAYA, FaktualNews.co – Terdakwa kasus dugaan cabul santriwati Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSA), dituntut 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022) siang.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyampaikan, terdakwa yang biasa disapa Mas Bechi itu dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut ancaman (pidana) maksimal, karena 285 KUHP ini 12 tahun. Maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” terang Mia Amiati usai sidang.
Ia mengatakan, dalam persidangan ini tidak ada hal-hal yang meringankan Mas Bechi. Mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti hingga keterangan para ahli sudah dihadirkan dan memberatkan terdakwa. Sehingga pihaknya mantap menuntutnya dengan pidana selama 16 tahun.
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang,” tambahnya.