JAKARTA, FaktualNews.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara penggunaan obat sirop atau cair.
Instruksi tersebut dibuat menyusul meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.
Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat ini disebutkan, tenaga kesehatan di setiap fasilitas layanan kesehatan sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirop atau cair sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirop atau cair kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Penjelasan Kemenkes Setop Obat Sirop atau Cair Sementara
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan, instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirop atau cair berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.
“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” jelas Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Menurut Syahril, sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.
Menyikapi lonjakan kasus ini, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak beberapa waktu terakhir.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini,” jelas Syahril.
Syahril belum merinci senyawa tersebut. Pasalnya, pemerintah masih menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko penyebab gagal ginjal akut lainnya.
“Jadi bukan karena obat saja, tapi faktor risiko lainnya juga diteliti,” ujar Syahril.
Selama investigasi penyebab gagal ginjal akut pada anak berlangsung dan hasil penelusuran tuntas, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan untuk sementara tidak memberikan obat atau meresepkan obat berupa sirop atau obat cair.
Selain itu, apotek dan toko obat untuk sementara juga diminta tidak menjual obat sirop atau obat cair, sampai hasil penelusuran Kemenkes dan BPOM tuntas.
“Untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak terkena gangguan ginjal akut yang lebih berat, dilakukan pembatasan ini,” kata Syahril.
Disinggung terkait jenis pembatasan obat sirop atau cair hanya paracetamol atau termasuk obat lainnya, Syahril memberikan jawabannya.
“Semua obat sirop atau cair. Bukan hanya paracetamol. Diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi komponen lain yang bisa jadi intoksikasi (penyebab keracunan),” jelas Syahril.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan obat untuk anak, termasuk tidak memberikan obat sirop atau cair tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
“Sebagai alternatif, bisa menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositoria, atau bentuk lain,” kata Syahril.