Belum Adanya Penahanan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
SURABAYA, FaktualNews.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, sampai saat ini terus melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan terkait tragedi Kanjuruhan. Sedangkan hingga sekarang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan penyidik.
Kadiv Humas Polri Irjenpol Dedi Prasetyo menyampaikan update perkembangan proses penyidikan dari tim investigasi. Hari ini penyidik akan meminta keterangan Ketua Umum PSSI, yakni MI kemudian Wakil Ketua Umum PSSI yakni IB.
“Beliau masih dalam perjalanan yang jelas sudah ada konfirmasi dan komunikasi rencana hari ini beliau bersedia memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Dedi, Kamis (20/10/2022).
Dipaparkan Dedi bila hari ini penyidik juga akan memintai keterangan dari saksi ahli dr RSUD Saiful Anwar, dan proses pemeriksaan ini dalam rangka percepatan pemberkasan, agar sesuai perintah bapak Kapolri kasus ini harus segera dituntaskan.
“Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, keterangan para saksi, dan proses pembuktian secara ilmiah, dari hasil laboratorium, dan dari hasil Inafis, dan juga dari keterangan yang dibutuhkan lainnya,” jelas dia.
Saat ditanya soal belum ditahannya para tersangka, Dedi menyampaikan karena ini semua masih berproses, sesuai dengan keterangan bapak Kapolri, bahwa tidak menutup kemungkinan, juga ada penambahan penambahan tersangka lainnya.
“Cuma dari tim penyidik, tidak berandai-andai, biar proses ini selesai dulu. Apabila proses penyidikan selesai dulu, dari pihak penyidik mengambil langkah langkah berikutnya. Tunggu dulu, karena semuanya berproses. Ini kan saksi ahli juga masih dimintai keterangan. Kemudian PSSI juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Dipaparkan Dedi bila TGIPF bersama penyidik sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga. Sampai dengan tadi malam, pak Armed juga sudah menyampaikan pada teman teman media di rumah duka, dari pihak keluarga sampai dengan pagi hari ini konfirmasi belum bersedia untuk putranya dilakukan dilangsungkan eks humasi. Dan tetap kami masih menunggu dulu.
“Masih dikomunikasi kan oleh TGIPF dan penyidik, kami masih melihat dan masih mendengarkan dulu, apakah ada. Sekali lagi kita tidak berandai-andai ya kita tetap menunggu perkembangan lebih lanjut,” bebernya.
Lebih jauh disampaikan, kenapa tiga tersangka lain tidak ikut rekontruksi yang dilakukan kemarin. Secara teknis, penyidik lebih fokus kepada penerapan pasal 359, dan atau pasal 360 KUHP, yaitu yang menjadi fokus untuk segera diselesaikan oleh tim penyidik pada hari ini.
“Pemberkasan segera dikirim ke kejaksaan. Nanti kita masih menunggu dari kejati sudah mempersiapkan Jaksa peneliti. Dari Jaksa peneliti tersebut, apa rekomendasinya, atau apa yang harus disampaikan penyidik untuk segera ditindaklanjuti, kita masih menunggu itu,” urainya.
Mengenai CCTV. Tadi dari hasil rapat bersama TGIPF, semua masih didalami. Nanti ada pihak ahli yang menyampaikan. termasuk dari pihak ketiga yang memasang CCTV di sekitar stadion Kanjuruhan.
“Kesepakatan rapat pada hari ini seperti itu. Jadi arahan dari Pak Armed untuk memintai keterangan saksi ahli IT dan juga dari dari pihak ketiga yang memasang CCTV,” katanya.
Terkait hilangnya CCTV. Nanti biar ahli yang menyampaikan. Biar kompeten, biar dia yang menyampaikan secara teknisnya bagaimana.
Sedangkan apakah ada tersangka dari pihak Federasi dan suporter? “Ya jangan berandai-andai dulu, tunggu dari hasil penyidikan,” pungkasnya.