FaktualNews.co

Tambang Galian C Ilegal di Situbondo Marak, Kementerian SDM Survei Lokasi

Peristiwa     Dibaca : 1006 kali Penulis:
Tambang Galian C Ilegal di Situbondo Marak, Kementerian SDM Survei Lokasi
FaktualNews.co/fatur
Inspektur Kementerian SDM saat survei aktivitas tambang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Situbondo, menjadi perhatian khusus Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM). Petugas dari Kementerian SDM pun melakukan survei ke sejumlah tambang di Kabupaten Situbondo, Jumat (21/10/2022).

Salah satu aktivitas tambang yang disurvei petugas Kementerian SDM itu adalah aktivitas tambang yang berlokasi di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yakni tambang milik Akhmad Khudori.

“Kami sengaja melakukan survei, mengingat banyak aktivitas tambal ilegal di Kabupaten Situbondo, khusus tambang di Desa Sletreng izinnya lengkap atau legal,”kata petugas Kementerian SDM, yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (21/10/2022).

Humas tambang PT Lintang Timur Yayan membenarkan, petugas dari Kementerian SDM melakukan survei ke lokasi tambang di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

“Inspektur tambang itu datang untuk menanyakan kelengkapan izin dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), eksplorasi, dan izin produksi. Semuanya yang berakaitan dengan tambang ditanyakan, dan sudah kami tunjukkan izin yang diinginkan,” kata Yayan.

Menurut dia, untuk kelengkapan para pekerja sudah dijamin lengkap. Seperti halnya RKK (rangkuman kesehatan kerja) seperti rompi, sepatu, helm, semua peralatan tersebut sudah divasilitasi sesuai prosedur pertambangan.

“Yang pasti, setiap orang yang mau masuk ke area tambang harus menggunakan RKK. Kalau tidak mengenakab tidak diperbolehkan masuk. Semua itu diterapkan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan,” bebernya.

Selain menanyakan izin, lanjut Yayan, inspektur tambang juga melihat beberapa sisi lokasi yang sudah ditambang. Utamanya cara penggalian dan sisa penggalian juga dilihat. Untuk bekas tambang yang sudah diuruk dan dipandang berbahaya disuruh perbaiki.

“Begitu tanah sudah digali, tentu tanah akan berkurang dan dalam. Yang harus diperbaiki adalah lempengan yang terlalu tinggi agar diperbaiki biar tidak terlalu terjang. Dan itu merupakan koreksi yang harus kita perbaiki,”imbuhnya.

Yayan menambahkan, izin tambang dinyatakan lengkap, namun inspektur kementerian SDM menemukan dua item yang belum dilengkapi.

Yaitu tidak adanya alat pemadam kebakaran yang disediakan. Sehingga untuk selanjutnya akan dibenahi dan akan ditambah beberapa kekurangan yang sudah menjadi catatan.

“Dalam melakukan survei ada dua temuan, yakni pertolongan pertama pada korban kecelakaan (P3K), dan penyediaan tempat pemadam kebakaran. Sehingga dengan temuan tersebut, kami akan memperbaikinya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah