SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal wilayah timur Reskrim Polres Situbondo, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam ponsel, yakni Nurul Huda (29), warga Dusun Curahtemu, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Minggu (23/10/2022).
Tersangka yang merupakan residivis curanmor lintas kota di Jawa Timur ini, ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal yang dipimpin Aipda Hudoyo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Mio merah dan beberapa ponsel berbagai merk.
Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap residivis ini, berdasarkan laporan Busana (30), warga Kampung Ranurejo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo pada 23 September 2022 lalu. Sebab, pelaku menginap di rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor dan empat ponsel milik korban.
Mendapat laporan pencurian tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, mengingat pelaku sudah diketahui identitasnya, karena pelaku merupakan teman korban, hingga akhirnya tim opsnal berhasil menangkap Nurul Huda di rumahnya.
“Begitu mendapat informasi pelaku sudah kembali ke rumahnya, kami langsung bergerak dan menangkapnya. Sebab sebelumnya usai mencuri motor milik korban, dia langsung menghilang,” kata petugas yang tidak tak mau disebutkan namanya, Minggu (23/19/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, dalam dua pekan terakhir, dia mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya. “Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, pelaku masih dimintai keterangannya oleh penyidik,” katanya.