PASURUAN, FaktualNews.co – Diduga sebagai pengedar sabu, di Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Burhan (42) seorang petani diringkus polisi.
Penangkapan Burhan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran menuju hutan. Namun, Burhan menyerah setelah petugas memberikan tembakan peringatan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, bermula saat petugas menggerebek rumah Burhan Selasa (18/10/22), di Dusun Prodo, Desa Sapulante.
“Namun, kedatangan polisi disadari olehnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, lari ke hutan melalui pintu belakang rumahnya,” ucap Slamet (24/10/22).
Menurutnya, setelah mengejar sejauh satu kilometer, petugas melepaskan tembakan peringatan. Namun, nyali Burhan menciut mendengar suara letusan pistol polisi. Dia berhenti berlari dan langsung disergap polisi.
“Usai kami tangkap, Burhan langsung kami bawa kerumahnya, dari rumahnya petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18,19 gram yang sudah siap edar,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula satu bendel plastik klip ukuran kecil, satu buah pipet kaca, dan satu buah scrop dari sedotan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
“Kita juga amankan uang tunai senilai Rp700 ribu diduga uang tunai hasil penjualan sabu-sabu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Burhan terancam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bahrul).