Hukum

Ketua Panpel Akan Ditahan, Kuasa Hukum: Saya Tidak Tega Menjelaskan ke Keluarga

SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi kembali meminta keterangan tiga orang tersangka terkait proses hukum atas Tragedi Kanjuruhan.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris serta Scurity Officer, Suko Sutrisno.

Kuasa hukum tersangka Abdul Haris, yakni Taufik Hidayat menjelaskan, untuk saat ini kliennya (Abdul Haris) sudah menerima segala resiko, termasuk dijadikan tersangka dan kemungkinan hari ini akan ditahan.

“Saya sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan satu pihak ini,” kata Taufik Hidayat, saat di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (24/10/2022).

“Saya minta untuk lembaga seperti PBNU, Muhammadiyah kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal. Jadi kok tidak ada dukungan ke Kapolri menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran. Supaya pak kapolri itu bisa bertindak lebih tegas potong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” lanjut dia.

Lebih jauh disampaikan, hari ini seorang mahasiswa Muhammadiyah, meninggal. Hal itu menurutnya, seharusnya menjadi spirit untuk proses hukum.

“Saya melihat pak haris tidak tega,” ucap dia.

Ia juga menambahkan, seharusnya ketua PSSI, itu harusnya bertanggung jawab secara moral dan hukum. Seperti juga Kapolres dan mantan Kapolda Jatim dan siapapun yang terkait.

“Karena bola ini tidak bisa terlaksana jika tidak ada keterkaitan semua pihak,” beber dia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada komentar resmi dari Polda Jawa Timur terkait dengan rencana ditahannya tersangka.