FaktualNews.co

Mahfud MD: Jika Tidak Mundur, Ketua PSSI Bisa Dianggap Tidak Bermoral

Nasional     Dibaca : 734 kali Penulis:
Mahfud MD: Jika Tidak Mundur, Ketua PSSI Bisa Dianggap Tidak Bermoral
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

FaktualNews.co – Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 korban memang menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, banyak desakan agar ketua umum PSSI mundur dari jabatannya.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD juga menyinggung Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule soal desakan mundur dari jabatannya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Mahfud menilai desakan mundur kepada sejumlah pihak yang bertanggung jawab dalam insiden Kanjuruhan, termasuk kepada Ketum PSSI, bukan persoalan hukum, tapi seruan moral. Menurutnya, mereka bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.

“Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan,” kata Mahfud di Semarang, dikutip detikcom, Sabtu (22/10).

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden. Menurut dia, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat.

Namun kata Mahfud, TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema melawan Persebaya awal Oktober lalu itu.

“Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan,” kata dia.

Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.

“Nanti hasil lab perlu kalau perlu proses hukum pidananya. Hukum pidana sudah jalan sesuai rekomendasi TGIPF,” katanya.

TGIPF dalam rekomendasinya kepada Presiden Jumat (14/10), meminta agar Ketum dan pengurus PSSI mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” tulis CNNIndonesia.com.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid
Sumber
cnnindonesia.com