JEMBER, FaktualNews.co-Setelah dilakukan pemeriksaan data dan uji publik kedua jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Jember. Didapatkan hasil, 8020 tenaga non-Aparatur Sispil Negera (ASN) yang bermasalah. Sehingga nantinya akan dilakukan proses lanjutan, dengan menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilakukannya pemeriksaan atau uji publik terhadap jumlah tenaga non-ASN ini. Setelah ramai terungkap, adanya dugaan penggelembungan data jumlah tenaga non-ASN. Dimana proses itu dilakukan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Jember bekerjasama dengan Inspektorat setempat.
“Dari hasil uji publik kedua dan proses pemeriksaan yang terakhir rilis dilakukan 22 Oktober 2022 kemarin. Untuk tenaga non-ASN yang bermasalah ataupun ada dugaan manipulasi ada, ada 8020 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Jember. Saat awal kita publish pada uji publik pertama kan muncul angka 9690 tenaga non-ASN. Kemudian dari angka itu, kita lakukan pemanggilan untuk verifikasi dan sebagainya dengan OPD yang didampingi bagian hukum juga inspektorat,” kata Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/10/2022) sore.
Terkait tindak lanjut yang akan dilakukan dari hasil verifikasi dan klarifikasi data itu, kata pria yang juga akrab disapa Suko ini, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dan tindakan yang akan dilakukan BKN.
Setelah sebelumnya, BKPSDM Jember melaporkan hasil verifikasi data kepada Bupati Jember.
“Kemudian didapat data, 8020 orang itu tenaga non-ASN yang sesuai hasil verifikasi dan klarifikasi yang kami lakukan. Selanjutnya, dari hasil ini sejujurnya kami belum ada kejelasan. Artinya, 8020 orang ataupun data yang dari hasil verifikasi yang merupakan tenaga kebersihan, driver (sopir), dan tenaga keamanan itu. Kami belum tahu mau diapakan. Apakah nantinya akan didelete (hapus), atau ditindaklanjuti bagaimana. Tentunya kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.
“Karena petunjuk dan arahannya tidak hanya berlaku di Kabupaten Jember, tapi juga nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, baik kabupaten/kota, ataupun juga di tingkat provinsi,” sambungnya.
Untuk data 8020 orang tenaga non-ASN ini, lanjut Suko, diketahui ada kurang lebih 1600 an jabatan yang memiliki persoalan manipulasi data dan tahun kerjanya tidak sesuai.
“Dimana terungkapnya data ini. Saat uji publik kemarin, seluruh OPD di Pemkab Jember diminta untuk melakukan cek data. Dimana dari angka awal 948 jabatan, kemudian berkembang menjadi 1519 jabatan. Sehingga (terungkapnya data ini) setelah kami menghimbau OPD untuk melakukan verifikasi data,” ucapnya.
Namun demikian, terkait data yang didapat ini. Para tenaga non-ASN itu, kata Suko, masih tetap dipekerjakan. “Karena masih menunggu petunjuk lanjutan. Kan yang menentukan keputusannya dari pusat, kebijakan nasional. Apakah juga dimungkinkan, jika nantinya akan diserahkan kepada pihak outsourcing,” katanya.
“Karena bagaimana pun tenaga ini, masih dibutuhkan di OPD. Misalnya pun nanti akan diserahkan ke outsourcing, makanya nanti akan ada pembahasan yang diteruskan di OPD tenaga kerja Jember. Bagaimana mekanismenya,” sambungnya.
Terkait persoalan tenaga non-ASN yang bermasalah itu, lebih lanjut Suko menyampaikan, tidak hanya berkutat pada tiga profesi yang disebutkan.
“Tapi diketahui juga, paling banyak berada di Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Juga di Dinas Kesehatan. Tapi secara rinci belum bisa kami hitung. Untuk di Dispendik, kebanyakan adalah tenaga pendidik atau guru. Kemudian kedua adalah di Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
“Makanya menjadi titik perhatian, bahkan persoalan ini. Yang paling banyak dialami Dispendik dan Dinkes, juga sampai menjadi perhatian nasional. Maka tahun 2022, dalam pengadaan P3K. Dalam paparan untuk sektor pendidikan dan kesehatan menjadi atensi khusus,” imbuhnya.
Menanggapi verifikasi data non-ASN di lingkungan Pemkab Jember. Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyadi Sembodo mengatakan, pihaknya hanya ikut mendampingi proses verifikasi.
“Tapi sementara, dari proses yang sudah berjalan. Tujuan kami adalah warning, agar yang memiliki pegawai non ASN, punya data yang benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan ada upaya-upaya membuat data yang tidak benar. Itu pesan kami,” ujar Ratno.
Akan tetapi, kata Ratno, jika setelah melewati masa uji publik kedua masih ada temuan soal data yang tidak benar.
“Maka akan kami lakukan tindakan tegas dan pemeriksaan. Terbukti bersalah tentunya sanksi,” tegasnya.